KPK Tambah Masa Penahanan Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles
Yoory merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC).
Yoory merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.
"Tersangka YRC dilakukan perpanjangan penahanan oleh tim penyidik berdasarkan penetapan penahanan dari Ketua PN Jakarta Pusat untuk selama 30 hari," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (23/7/2021).
Terhitung 26 Juli, Yoory akan diperpanjang penahanannya s
Baca juga: KPK Dalami Komunikasi Anja Runtuwene dengan Tommy Adrian Terkait Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul
ampai 24 Agustus 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Ali menjelaskan, perpanjangan penahanan untuk Yoory dilakukan karena penyidik masih membutuhkan sejumlah keterangan lain menyangkut sengkarut korupsi tanah di Jakarta.
"Pemberkasan perkara tersangka YRC masih terus dilengkapi tim penyidik, di antaranya dengan pemanggilan saksi-saksi," kata Ali.
Baca juga: KPK Usut Peran Rudi Hartono Bahas Pengadaan Tanah Munjul di PT Adonara Propertindo
Namun Ali masih merahasiakan daftar saksi yang akan dipanggil penyidik terkait kasus ini.
KPK dalam kasus ini telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) bernama Rudy Hartono Iskandar (RHI), serta satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo (AP).
Dalam perkara ini, KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp152,5 miliar.
Mulanya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan mencari tanah di Jakarta yang akan dijadikan unit bisnis ataupun bank tanah.
Baca juga: Kasus Korupsi Tanah Munjul, KPK Periksa Saksi untuk Tersangka Eks Dirut Perumda Sarana Jaya
Pada tanggal 4 Maret 2019 Anja Runtuwene bersama-sama Tommy Adrian dan Rudy Hartono menawarkan tanah di Munjul seluas lebih kurang 4,2 hektare kepada pihak PDPSJ.
Akan tetapi, saat itu kepemilikan tanah tersebut masih sepenuhnya milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.