Satgas: Pelonggaran Bukan Menghapus Pembatasan
Wiku menegaskan pelonggaran yang dilakukan nanti, bukan merupakan penghapusan pembatasan, pelonggaran dilakukan secara bertahap memperhatikan situasi
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah terus mencari formula terbaik agar rencana pelonggaran aktivitas masyarakat yang dilakukan nantinya tidak menyebabkan melonjaknya kasus Covid-19.
Untuk diketahui Jokowi berencana melonggarkan aktivitas yang diperketat secara bertahap pada 26 Juli nanti, apabila kasus Covid-19 menurun.
“Saat ini pemerintah berusaha sebaik mungkin. Baik melakukan monitoring, persiapan maupun mensosialisasikan prosedur relaksasi agar semua elemen masyarakat siap menjalankan kebijakan yang akan diterapkan dengan penuh tanggungjawab,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Kamis (22/7/2021).
Baca juga: Heboh Tabung Oksigen Palsu Gemparkan Tulungagung, Polda Jatim Tancap Gas Turun Tangan
Wiku menegaskan bahwa pelonggaran yang dilakukan nanti, bukan merupakan penghapusan pembatasan.
Pelonggaran dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan situasi pandemi yang terjadi.
“Perlu diingat bahwa melakukan relaksasi bukan berarti menghapus pembatasan layaknya kembali ke masa awal sebelum pandemi covid-19 terjadi. Akan tetapi, secara bertahap dan hati-hati menuju kehidupan normal yang baru. Sekaligus bersiap jika memang perlu dilakukan pengetatan kembali,” katanya.
Baca juga: 1900 Orang di Jakarta Antre Masuk Kamar Perawatan, di Bekasi Tenda Darurat Pasien Covid Dikosongkan
Menurut Wiku pelonggaran yang dilakukan nanti tidak menutup kemungkinan untuk diperketat apabila kasus Covid-19 kembali melonjak.
Berdasarkan pengalaman yang terjadi, dampak dari pelonggaran baru dapat diketahui pada hari ke-10 sampai dengan hari ke-14
“Dimohon kepada masyarakat agar untuk tetap waspada agar kondisi tetap terkendali dan relaksasi dapat dilakukan dengan baik,” pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.