Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Ini Daftar Wilayah PPKM Level 4 Luar Jawa-Bali yang Pekerjanya Dapat Subsidi
Berikut adalah daftar wilayah PPKM Level 4 luar Jawa-Bali yang pekerjanya mendapatkan subsidi gaji Rp 1 juta.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah daftar wilayah PPKM Level 4 bagi pekerja yang mendapatkan subsidi gaji.
Daftar wilayah berikut meliputi Jawa-Bali hingga luar Jawa-Bali.
Artikel ini juga dilengkapi dengan syarat pekerja penerima subsdi gaji.
Baca juga: SUBSIDI Gaji Rp 1 Juta, Ini Daftar Wilayah PPKM Level 4 yang Pekerjanya dapat Subsidi Gaji
Wilayah PPKM Level 4
Berikut Daftar wilayah yang termasuk PPKM Level 4 ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021.
Berikut daftar wilayah yang termasuk PPKM Level 4:
Luar Jawa - Bali
Sumatra Utara: Kota Medan
Sumatra Barat: Kota Bukitinggi, Kota Padang, dan Kota Padang Panjang
Kepulauan Riau: Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang
Lampung: Kota Bandar Lampung
Kalimantan Barat: Kota Pontianak dan Kota Singkawang
Kalimantan Timur: Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang
Nusa Tenggara Barat: Kota Mataram
Papua Barat: Kabupaten Manokwari dan Kota Sorong
Jawa - Bali
DKI Jakarta: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Banten: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang.
Jawa Barat: Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya.
Jawa Tengah: Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang.
Daerah Istimewa Yogyakarta: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta.
Jawa Timur: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.
Baca juga: Daftar Wilayah PPKM Level 4 yang Pekerjanya Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Ini Syaratnya
Tentang Subsidi Gaji Rp 1 Juta bagi Pekerja
Pemerintah akan melanjutkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta bagi pekerja pada tahun 2021.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan subsidi upah ini diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500.000 selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus.
"Satu kali pencairan, dan pekerja menerima subsidi Rp 1 juta," ujar Ida melalui konferensi pers virtual Rabu (21/7/2021).
Ida mengatakan, ia telah mengusulkan penerima subsidi upah hanya pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 4 dan hanya untuk sektor terdampak.
"Memiliki bank yang aktif, dan kami mengusulkan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di level 4, sesuai dengan instruksi Mendagri," jelas Ida.
Pemerintah akan menyalurkan subsidi upah melalui bank penyalur yang dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank BUMN yang dihimpun dalam Himbara.
Syarat Penerima Subsidi Gaji
- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan NIK
- BPJS akif sampai Juni 2021
- Upah pekerja di bawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki rekening bank yang aktif
- Hanya sektor yang terdampak PPKM Level 4: Industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.
Baca juga: 13 Bantuan dari Pemerintah selama PPKM, Ada BST Rp 600 Ribu, Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Kartu Prakerja
Berita Terkait Subsidi Gaji
(Tribunnews.com/Widya)