75 Pegawai KPK Bakal Beri Bukti Tambahan ke Dewas soal Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan
75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal memberikan bukti tambahan kepada Dewan Pengawas KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal memberikan bukti tambahan kepada Dewan Pengawas KPK.
Bukti dimaksud mengenai temuan adanya maladministrasi dalam pelaksanaan dan hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) oleh Ombudsman beberapa hari lalu.
Karenanya, pimpinan KPK dilaporkan 75 pegawai tak lulus TWK ke Dewan Pengawas menyusul dugaan pelanggaran etik terkait tes tersebut.
Baca juga: Ombudsman Temukan Maladministrasi TWK, Harus Ada Sikap Koreksi dari KPK, KemenpanRB dan BKN
"Dalam tahap selanjutnya kami akan beri Dewas dengan bukti-bukti baru, apalagi adanya temuan Ombudsman dalam rangka proses TWK," kata Hotman Tambunan, perwakilan 75 pegawai KPK dalam jumpa pers virtual, Sabtu (24/7/2021).
Baca juga: Dewas KPK Ogah Campuri Temuan Ombudsman Soal Maladministrasi TWK
Hal tersebut dilakukan menyusul hasil pemeriksaan Dewas KPK yang mengaku tak bisa melanjutkan pemeriksaan ke sidang etik lantaran tidak cukup bukti.
Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif KPK itu berkata, 75 pegawai menghormati putusan Dewas KPK tersebut meskipun dirasa masih belum selesai.
Hotman mengatakan, langkah lanjutan itu dilakukan menyusul hasil pemeriksaan Dewas KPK bertolak belakang dengan hasil pemeriksaan Ombudsman yang menemukan banyak maladministrasi dalam pelaksanaan TWK.
Ia menyebutkan, temuan Ombudsman menyebutkan adanya pelanggaran yang dilakukan pimpinan KPK.
"Kami bukan sedang memposisikan diri berlawanan dengan KPK secara kelembagaan tetapi kami mencari hak dan ingin melawan praktik kesewenang-wenangan," kata Hotman.
Bagi Hotman, hasil pemeriksaan Dewan Pengawas cenderung memihak pimpinan KPK mengingat bukti-bukti pelanggaran etik sudah terpampang jelas.
Baca juga: Dewan Pengawas KPK Sebut Firli Bahuri Tak Tambahkan Pasal TWK
Katanya, keberpihakan juga sudah terlihat sejak keikutsertaan Dewas KPK dalam konferensi pers pengumuman hasil TWK hingga ikut dalam penyusunan SK 652 tentang penonaktifan pegawai.
"Maka tentu Dewas tidak akan melanjutkan ke sidang etik karena mereka terlibat dalam proses TWK ini. Kondisi ini membuat KPK terpuruk dan membuat kepercayaan publik turun terhadap KPK, jadi kami berpikir KPK-nya," kata Hotman.
Sebelumnya, Dewan Pengawas menilai pimpinan KPK tidak melanggar etik terkait pelaksanaan TWK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.