Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

75 Pegawai KPK Bakal Beri Bukti Tambahan ke Dewas soal Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan

75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal memberikan bukti tambahan kepada Dewan Pengawas KPK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in 75 Pegawai KPK Bakal Beri Bukti Tambahan ke Dewas soal Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan
Rizki Sandi Saputra
Novel Baswedan (Kanan) dan Hotman Tambunan (Tengah) saat melayangkan laporan untuk para pimpinan KPK ke Dewan Pengawas KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik, Selasa (18/5/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal memberikan bukti tambahan kepada Dewan Pengawas KPK.

Bukti dimaksud mengenai temuan adanya maladministrasi dalam pelaksanaan dan hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) oleh Ombudsman beberapa hari lalu.

Karenanya, pimpinan KPK dilaporkan 75 pegawai tak lulus TWK ke Dewan Pengawas menyusul dugaan pelanggaran etik terkait tes tersebut.

Baca juga: Ombudsman Temukan Maladministrasi TWK, Harus Ada Sikap Koreksi dari KPK, KemenpanRB dan BKN

"Dalam tahap selanjutnya kami akan beri Dewas dengan bukti-bukti baru, apalagi adanya temuan Ombudsman dalam rangka proses TWK," kata Hotman Tambunan, perwakilan 75 pegawai KPK dalam jumpa pers virtual, Sabtu (24/7/2021).

Baca juga: Dewas KPK Ogah Campuri Temuan Ombudsman Soal Maladministrasi TWK

Hal tersebut dilakukan menyusul hasil pemeriksaan Dewas KPK yang mengaku tak bisa melanjutkan pemeriksaan ke sidang etik lantaran tidak cukup bukti.

Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif KPK itu berkata, 75 pegawai menghormati putusan Dewas KPK tersebut meskipun dirasa masih belum selesai.

Berita Rekomendasi

Hotman mengatakan, langkah lanjutan itu dilakukan menyusul hasil pemeriksaan Dewas KPK bertolak belakang dengan hasil pemeriksaan Ombudsman yang menemukan banyak maladministrasi dalam pelaksanaan TWK.

Ia menyebutkan, temuan Ombudsman menyebutkan adanya pelanggaran yang dilakukan pimpinan KPK.

"Kami bukan sedang memposisikan diri berlawanan dengan KPK secara kelembagaan tetapi kami mencari hak dan ingin melawan praktik kesewenang-wenangan," kata Hotman.

Bagi Hotman, hasil pemeriksaan Dewan Pengawas cenderung memihak pimpinan KPK mengingat bukti-bukti pelanggaran etik sudah terpampang jelas.

Baca juga: Dewan Pengawas KPK Sebut Firli Bahuri Tak Tambahkan Pasal TWK

Katanya, keberpihakan juga sudah terlihat sejak keikutsertaan Dewas KPK dalam konferensi pers pengumuman hasil TWK hingga ikut dalam penyusunan SK 652 tentang penonaktifan pegawai.

"Maka tentu Dewas tidak akan melanjutkan ke sidang etik karena mereka terlibat dalam proses TWK ini. Kondisi ini membuat KPK terpuruk dan membuat kepercayaan publik turun terhadap KPK, jadi kami berpikir KPK-nya," kata Hotman.

Sebelumnya, Dewan Pengawas menilai pimpinan KPK tidak melanggar etik terkait pelaksanaan TWK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas