Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

75 Pegawai KPK Bakal Beri Bukti Tambahan ke Dewas soal Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan

75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal memberikan bukti tambahan kepada Dewan Pengawas KPK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in 75 Pegawai KPK Bakal Beri Bukti Tambahan ke Dewas soal Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan
Rizki Sandi Saputra
Novel Baswedan (Kanan) dan Hotman Tambunan (Tengah) saat melayangkan laporan untuk para pimpinan KPK ke Dewan Pengawas KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik, Selasa (18/5/2021). 

Dewas KPK mengaku telah mendalami setidaknya 42 bukti rekaman dan dokumen dalam pemeriksaan tersebut.

Dewas juga telah memeriksa terlapor, pelapor, perwakilan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kemenpan RB, dan Kemenkumham.

"Dewas secara musyawarah dan mufakat berkesimpulan seluruh dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK sebagaimana disampaikan dalam surat pengaduan tidak cukup bukti sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

Baca juga: Maladministrasi TWK Pegawai KPK, Politikus PKS: Ini Teguran Keras pada BKN

Sedangkan, temuan Ombudsman mendapat sejumlah kecacatan administrasi dalam pelaksanaan TWK.

Hasil pemeriksaan terkait asesmen TWK berfokus pada tiga isu utama yakni berkaitan dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan peralihan pegawai KPK menjadi ASN.

Pemeriksaan kedua, berkaitan dengan proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Pemeriksaan ketiga adalah pada tahap penetapan hasil asesmen TWK.

Dewas mengatakan bahwa hasil pemeriksaan mereka tidak berkaitan dengan maladministrasi yang ditemukan Ombudsman.

BERITA REKOMENDASI

Namun, Dewas hanya bekerja untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, menegakkan kode etik, dan melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK.

"Kami tidak mencampuri putusan tersebut dan kami tidak tahu apakah pimpinan akan menindaklanjuti kami juga tidak tahu, itu terserah pimpinan dan kami belum pernah baca putusannya," ujar Tumpak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas