Divonis Dewan Pengawas Langgar Etik, Ini Kata Plt Direktur Labuksi KPK
Dewas KPK menyatakan Mungki melanggar kode etik karena tidak melaporkan pencurian emas yang dilakukan pegawai KPK berinisial IGAS.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana Tugas Direktur Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mungki Hadipratikto menghargai putusan Dewan Pengawas KPK yang dijatuhkan padanya.
Dewas KPK menyatakan Mungki melanggar kode etik karena tidak melaporkan pencurian emas yang dilakukan pegawai KPK berinisial IGAS.
"Sebagaimana putusan Dewas terkait pelanggaran etik kemarin, saya sebagai salah satu insan KPK menghormati dan menghargai putusan tersebut," kata Mungki lewat keterangan tertulis, Sabtu (24/7/2021).
Sebagai bentuk menghargai putusan Dewas KPK, dalam persidangan etik Mukti tidak mengajukan pembelaan. Katanya, itu sebagai bentuk kooperatif selama mengkuti proses sidang etik.
Sebagai atasan IGAS, ia berinisiatif untuk langsung memastikan informasi dugaan awal hilangnya barang bukti emas tersebut.
Dengan mengambil langkah di antaranya memeriksa fisik dan melalui CCTV. Sehingga, katanya, saat itu diketahui pelakunya adalah IGAS.
Baca juga: Plt Direktur Labuksi KPK Diberi Sanksi Teguran Tertulis Karena Tak Laporkan Kasus Pegawai Curi Emas
"Benar, dilakukan konfirmasi langsung ke saudara IGAS dengan disaksikan oleh pegawai lain dan saat itu pun memang yang bersangkutan mengakui dan menyatakan tindakan tersebut adalah sepenuhnya inisiatif pribadi karena terlilit hutang," jelasnya.
Ke depan, Mukti memastikan kejadian tersebut menjadi pembelajaran dan evaluasi kinerja bagi Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi untuk lebih profesional.
Sebelumnya, Dewas KPK menjatuhi hukuman enam bulan terhadap Mungki Hadipratikto.
"Kepada saudara terperiksa yaitu saudara Mungki, dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis dua dengan masa berlaku hukuman selama enam bulan," ucap Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam jumpa pers virtual, Jumat (23/7/2021).
Albertina memerinci, Mungki Hadipratikto terbukti bersalah melanggar dua pasal di peraturan KPK.
Pertama, Mungki dinyatakan tidak profesional karena tidak bekerja sesuai dengan Standar Operasianal Prosedur (SOP) yang berlaku. Kemudian yang kedua, Mungki dinyatakan tidak berintegritas.
"Kedua pelanggaran tersebut yang terbukti adalah, pertama tidak bekerja sesuai SOP, yaitu nilai dasar profesional. Profesionalisme yang diatur dalam Pasal ayat 1 huruf a," ungkap Albertina.
"Dan kedua, mengetahui adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh insan Komisi, namun yang bersangkutan tidak melaporkan. Sebab, itu ada di dalam nilai dasar integritas pasal 4 ayat 1 huruf e," lanjutnya.
Mungki dinyatakan melanggar kode etik karena tidak melaporkan tindakan pencurian yang dilakukan oleh mantan pegawai KPK berinisial IGAS.
IGAS dinyatakan bersalah karena mencuri emas batangan seberat 1,9 kilogram yang merupakan barang bukti sebuah perkara.
Dewas menilai Mungki mengetahui perbuatan IGAS ketika mencuri emas sitaan untuk digadaikan.
Namun, Mungki malah membiarkan tindakan IGAS tanpa melaporkan ke pimpinan maupun Dewas KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.