Ini yang Dikhawatirkan Novel karena Dewas KPK Loloskan Firli Cs dari Jerat Pelanggaran Etik
Ia pun menyesalkan putusan Dewan Pengawas KPK yang tidak melanjutkan aduan pegawai 75 pegawai tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pimpinan
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan khawatir terhadap sikap sewenang-wenang Ketua KPK Firli Bahuri cs karena Dewan Pengawas KPK telah meloloskan mereka dari jerat etik.
Ia pun menyesalkan putusan Dewan Pengawas KPK yang tidak melanjutkan aduan pegawai 75 pegawai tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pimpinan KPK.
"Saya khawatir kalau sikap Dewas seperti ini justru membuat pimpinan KPK semakin berani untuk membuat pelanggaran-pelanggaran. Kenapa? Ya karena Dewasnya begitu berpihak," ucap Novel dalam jumpa pers virtual, Sabtu (24/7/2021).
Padahal, kata Novel, Dewas KPK memiliki kewenangan besar menangani dugaan pelanggaran etik pimpinan ataupun pegawai KPK. Sebab, Dewas KPK berlaku sebagai pemeriksa, penuntut sekaligus hakim.
"Jadi penentunya di mereka semua. Ketika tidak ada jalan lagi di sana, ya tidak ada yang bisa dilalukan lagi. Itu memang jadi problem yang serius," kata Novel.
Diketahui Dewas KPK menyatakan pimpinan KPK tidak cukup bukti melanggar etik terkait polemik TWK sebagai syarat alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Dewas menilai tujuh laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan pimpinan KPK dalam pelaksanaan TWK tidak terbukti.
"Dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK sebagaimana disampaikan dalam surat pengaduan kepada Dewan Pengawas tidaklah cukup bukti sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean dalam jumpa pers virtual, Jumat (23/7/2021).
Baca juga: Novel Baswedan: Ombudsman Berani dan Jujur, Jauh Berbeda dengan Dewan Pengawas KPK
Adapun tujuh laporan yang disampaikan oleh pegawai, yakni pertama dugaan penyelundupan pasal TWK di akhir pembahasan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang alih status pegawai KPK oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Dewas menyebut penyusunan perkom itu telah dirumuskan bersama dan disetujui secara kolektif kolegial.
Kedua, terkait dugaan Firli Bahuri datang sendirian ke Kemenkumham untuk mengesahkan perkom alih status ASN tersebut.
Dewas menyebut Firli datang bersama Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa.
Ketiga, laporan mengenai dugaan pimpinan KPK tidak menjelaskan adanya sistem gugur dalam pelaksanaan TWK.
Dewas menyatakan konsekuensi pelaksaan TWK telah dijelaskan Kepala Biro SDM dan Nurul Ghufron.