Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendikbudristek Imbau Pelamar Guru PPPK Segera Selesaikan Pendaftaran, Ini Syaratnya

Kemendikbudristek imbau pelamar guru PPPK segera selesaikan pendaftaran CASN 2021. Berikut syarat daftar di sscasn.bkn.go.id.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Kemendikbudristek Imbau Pelamar Guru PPPK Segera Selesaikan Pendaftaran, Ini Syaratnya
sscasn.bkn.go.id
Simak syarat daftar seleksi PPPK di sscasn.bkn.go.id. Kemendikbudristek imbau segera selesaikan pendaftaran. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengimbau para pelamar Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) segera menuntaskan pendaftaran pada aplikasi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) paling lambat 26 Juli 2021.

Hal tersebut tertuang dalam Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 356/sipres/A6/VII/2021.

Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Sesditjen GTK), Nunuk Suryani mengatakan bahwa hal ini berlaku kepada semua pelamar guru PPPK, yaitu Guru Non-ASN/Honorer di sekolah negeri, Guru honorer Kategori II (THK-II), Guru Honorer di sekolah swasta, dan para lulusan program pelatihan guru (PPG).

“Kami harap semua Guru yang melamar PPPK segera menuntaskan pendaftarannya di aplikasi SSCASN paling lambat pada 26 Juli 2021."

"Diselesaikan sampai dengan akhir pendaftaran (final resume),” disampaikan Nunuk Suryani pada Bincang Pendidikan virtual di Jakarta, Jumat (23/7/2021).

Baca juga: Update CPNS 2021: Jumlah Pendaftar hingga Daftar 10 Instansi Paling Banyak Pelamar dan Sepi Peminat

Ditambahkan Sesditjen GTK, pendaftaran hanya berlaku satu kali pada periode seleksi tahun ini.

Sehingga meskipun pelamar Guru PPPK mengikuti tes pada seleksi tahap dua maupun tahap tiga, maka tetap mendaftar pada masa pendaftaran yang telah ditentukan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Berita Rekomendasi

Perpanjangan masa pendaftaran disampaikan BKN melalui Surat Kepala BKN Nomor 6201/B-KS.04.01/SD/K/2021, sehingga pendaftaran yang semula ditetapkan hanya sampai dengan 21 Juli 2021 diperpanjang sampai dengan tanggal 26 Juli 2021.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (Dir. PPSI ASN) BKN, Heni Sri Wahyuni mengungkapkan, per Jumat, 23 Juli 2021 pukul 12.00 WIB, tercatat sudah ada 620.522 guru non-ASN telah melakukan pendaftaran seleksi PPPK.

"605.980 sudah submit menyelesaikan pendaftaran," kata Heni.

“Sisanya kemungkinan baru membuat akun. Ada juga yang telah mengisi formulir dan memasukkan berkas, namun belum melakukan submit,” tambah Heni.

Senada dengan Sesditjen GTK, Dir. PPSI ASN mengingatkan agar pelamar segera menuntaskan pendaftarannya pada aplikasi SSCASN sebelum batas akhir yang ditetapkan agar menghindari kendala teknis yang dapat merugikan pelamar.

Sementara itu, pelaksana tugas (Plt.) Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb), Katmoko Ari Sambodo mengatakan bahwa terdapat tiga bentuk tes dalam seleksi guru PPPK tersebut.

Selain Tes Kompetensi Teknis, pelamar akan diuji dalam Tes Kompetensi Manejerial, Tes Sosio Kultural, dan Tes Wawancara.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas