Menko Polhukam Jawab Kontroversi Masuknya Tenaga Kerja Asing ke Indonesia di saat PPKM
Mahfud MD mengatakan sebenarnya para TKA tersebut sudah masuk sebelum masa PPKM Darurat, atau pada masa PPKM biasa.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD memberikan penjelasan terkait kontroversi saat tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia yang dipermasalahkan karena dianggap masuk saat PPKM diberlakukan.
Mahfud mengklarifikasi masalah tersebut, dimana sebenarnya para TKA tersebut sudah masuk sebelum masa PPKM Darurat, atau pada masa PPKM biasa.
Baca juga: Pemerintah Diminta Tegas Hadapi Kampanye Negatif LSM Asing Terkait Pengelolaan Hutan Lestari
"Dulu ramai tenaga kerja asing kok masuk Indonesia, sementara (masyarakat) kita dikurung. Tenaga kerja asing yang dulu masuk ke Indonesia yang katanya dipergoki oleh seorang anggota DPR itu adalah tenaga kerja yang resmi karena kontrak. Jadi dia masuk sebelum masa PPKM Darurat, sudah masuk," ujar Mahfud, dalam konferensi pers 'Perkembangan Situasi Politik dan Keamanan di Masa Pandemi', yang disiarkan lewat Youtube Kemenko Polhukam, Sabtu (24/7/2021).
Baca juga: Menkumham: Tenaga Kerja Asing Kini Tak Bisa Lagi Masuk Indonesia
Dia lantas juga membantah bahwa para TKA tersebut adalah TKA ilegal. Menurut Mahfud, mereka adalah TKA yang sudah terikat kontrak sebelumnya sehingga harus masuk ke Tanah Air sesuai dengan kesepakatan.
Selain itu, para TKA yang masuk juga sudah menjalani serangkaian tes dan karantina. Dari negara asalnya mereka diwajibkan tes PCR dengan hasil negatif Covid-19.
Sesampainya di Indonesia, mereka diharuskan menjalani karantina selama delapan hari sebelum akhirnya diperbolehkan bekerja.
Baca juga: RDP-Polres Metro Bekasi Gelar Vaksinasi Massal, Targetkan 2 Ribu Dosis
Hanya saja, muncul persepsi dimana para TKA itu tiba dari negara asalnya dan langsung bekerja. Selain itu mereka disebut TKA ilegal, padahal sudah ada kontak pekerjaan.
Dimana dalam kontrak pekerjaan itu disebutkan bahwa pekerjanya didatangkan dari negara asal investor tersebut. Namun dalam perjanjiannya setiap satu TKA wajib merekrut 5 sampai 10 tenaga kerja lokal.
"Sampai di Indonesia dikarantina 8 hari. Nah ketika di bandara itu berbondong-bondong 22 orang itu. Dikatakan itu tenaga kerja ilegal, padahal itu bagian dari kontrak sebelumnya," kata Mahfud.
Namun demikian, lanjut Mahfud, pemerintah tetap berupaya menyerap aspirasi masyarakat yang ingin Indonesia menutup pintu bagi kedatangan TKA.
"Tapi oke, karena itu ribut maka pemerintah sekarang sudah mengeluarkan keputusan tenaga kerja asing dilarang masuk sekarang ini, ada kontrak atau tidak ada kontrak," tegasnya.
Meski demikian, Mahfud menegaskan ada pengecualian terhadap beberapa tenaga kerja asing. Seperti tenaga kerja asing yang merupakan tenaga kesehatan ataupun diplomat.
"Memang ada beberapa yang boleh masuk siapa itu, tenaga kesehatan. Masa ngga boleh masuk, orang mau ngobatin dari luar negeri yang angkut barang-barang kesehatan, yang mengamankan dan sebagainya. Nah tenaga kesehatan yang diundang seperti itu karena keahliannya itupun kalau ada tentu diberi izin, lalu diplomat," tandasnya.