Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Pelamar Guru PPPK Diminta Segera Tuntaskan Pendaftaran di SSCASN, Terakhir 26 Juli 2021

Kemendikbudristek mengimbau para pelamar Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) segera menuntaskan pendaftaran.

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Pelamar Guru PPPK Diminta Segera Tuntaskan Pendaftaran di SSCASN, Terakhir 26 Juli 2021
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Peserta CPNS di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020). - Kemendikbudristek mengimbau para pelamar Guru PPPK segera menuntaskan pendaftaran. 

“Sisanya kemungkinan baru membuat akun. Ada juga yang telah mengisi formulir dan memasukkan berkas, namun belum melakukan submit,” jelasnya.

Ia mengingatkan agar pelamar segera menuntaskan pendaftarannya pada aplikasi SSCASN sebelum batas akhir yang ditetapkan agar menghindari kendala teknis yang dapat merugikan pelamar.

Baca juga: Jadwal Lengkap Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Segera Daftar di Laman sscasn.bkn.go.id

Ada 3 Bentuk Tes

Sementara itu, pelaksana tugas (Plt.) Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpanrb, Katmoko Ari Sambodo, mengatakan terdapat tiga bentuk tes dalam seleksi guru PPPK tersebut.

Selain Tes Kompetensi Tekni, pelamar akan diuji dalam Tes Kompetensi Manejerial, Tes Sosio Kultural, dan Tes Wawancara.

Selain tiga kali tes, terdapat pula kebijakan penambahan nilai Tes Kompetensi Teknis bagi pelamar dengan kriteria tertentu.

Misalnya, kepemilikan sertifikat pendidik yang linier mendapatkan penambahan nilai hingga 100 persen.

Berita Rekomendasi

Kemudian, untuk yang berusia 35 tahun ke atas mendapat penambahan nilai sebesar 15 persen.

Lalu penyandang disabilitas mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen.

Sedangkan para Guru Honorer Kategori II (THK-II) juga bisa mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen.

Baca juga: Cara Buat Akun di sscasn.bkn.go.id, Lengkap dengan Alur Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021

Menurut Ari, penambahan nilai tersebut bersifat kumulatif.

Artinya, jika seorang guru di atas 35 tahun dan penyandang disabilitas akan mendapat penambahan nilai 25 persen.

"Tapi, nilai maksimumnya 100 persen, misalkan dia mendapat nilai 90 untuk kompetensi pendidiknya."

"Dia punya sertifikat pendidik, berusia 35 tahun dan disabilitas. Maka penambahannya tetap 100, tidak kemudian jadi 115," jelasnya.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait PPPK

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas