Syarat Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Inilah Daftar Wilayah PPKM Level 4 yang Pekerjanya Dapat BSU
Simak syarat penerima subsidi gaji Rp 1 juta. Berikut ini daftar wilayah PPKM Level 4 yang pekerjanya mendapat BSU.
Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji dan wilayah yang mendapatkan bantuan.
Pemerintah akan memberi bantuan subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.
Ida berharap beban perusahaan dapat berkurang dengan adanya BSU tersebut.
"Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga."
Baca juga: Simak Golongan Karyawan yang Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Ada Pengecualian Bagi Bidang Ini
Baca juga: 13 Bantuan dari Pemerintah selama PPKM, Ada BST Rp 600 Ribu, Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Kartu Prakerja
"Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," ujarnya, Rabu (21/7/2021), dikutip dari laman kemnaker.go.id.
Jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 Triliun.
BLT Subsidi Gaji Rp 500 ribu per bulan akan disalurkan dua bulan sekaligus atau Rp 1 juta.
Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji
Adapun kriteria yang mendapat Bantuan Subsidi Upah di antaranya yakni:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Pekerja atau buruh penerima upah;
3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan;
"BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap."