Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Total 10.612 WNA Tinggalkan Indonesia Melalui Bandara Soekarno-Hatta Bulan Ini

Sebanyak 10.612 warga negara asing (WNA) pergi meninggalkan Bandara Soekarno-Hatta.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Total 10.612 WNA Tinggalkan Indonesia Melalui Bandara Soekarno-Hatta Bulan Ini
dok Angkasa Pura II
Ilustrasi Bandara Soekarno-Hatta. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Di tengah pandemi Covid-19, sebanyak 10.612 warga negara asing (WNA) pergi meninggalkan Bandara Soekarno-Hatta.

Jumlah di atas didapatkan berdasarkan catatan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta untuk periode 1-23 Juli 2021.

Kabid Tikim Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Sam Fernando menjelaskan, 10 ribu lebih WNA yang keluar Indonesia itu berasal dari berbagai negara.

Setidaknya ada 10 negara terbanyak yang warganya keluar dari Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Paling banyak mulai dari Jepang, China, Korea Selatan, Amerika Serikat, Perancis, dan Britania Raya.

Seorang warga Jepang yang balik ke negaranya di bandara Soekarno Hatta pagi ini diwawancarai NTV, mengaku pulang karena tak bisa divaksinasi di Indonesia
Seorang warga Jepang yang balik ke negaranya di bandara Soekarno Hatta pagi ini diwawancarai NTV, mengaku pulang karena tak bisa divaksinasi di Indonesia (Richard Susilo)

Baca juga: Dalam Sepekan Ini, Aliran Modal Asing Masuk ke Pasar Domestik Rp 2,45 Triliun

Disusul, Federasi Rusia, Jerman, Belanda, dan Saudi Arabia.

Berita Rekomendasi

"Data tersebut untuk periode 1-23 Juli 2021, data per 07.56 WIB pada 23 Juli 2021 ini," jelas Sam melalui pesan singkat, Jumat (23/7/2021).

Dari 10.612 WNA itu, paling banyak 2.380 merupakan warga negara (WN) Jepang meninggalkan Indonesia dari Bandara Soekarno-Hatta.

Lalu 2.053 WN China, 1.432 WN Korea Selatan, 1.251 WN Amerika Serikat, dan 775 WN Perancis.

Kemudian, ada 654 WN Britania Raya, 625 WN Federasi Rusia, 533 WN Jerman, 467 WN Belanda, dan 442 WN Saudi Arabia.

Namun, Sam tidak menjelaskan alasan atau mengapa para WNA itu keluar dari Indonesia.

Sebagai informasi, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta resmi membatasi warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia.

Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Romy Yudianto mengatakan, pembatasan tersebut diterapkan berdasar Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas