Total 10.612 WNA Tinggalkan Indonesia Melalui Bandara Soekarno-Hatta Bulan Ini
Sebanyak 10.612 warga negara asing (WNA) pergi meninggalkan Bandara Soekarno-Hatta.
Editor: Hasanudin Aco
"Terbitnya Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 adalah bentuk pelaksanaan kebijakan selective policy yang dijalankan oleh Imigrasi," ucap Romy.
Kendati demikian, tetap ada pengecualian sejumlah golongan orang asing yang diizinkan masuk ke negara ini.
WNA yang masih diizinkan masuk adalah pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.
Selain itu, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan usai mendapatkan rekomendasi dari kementerian dan memenuhi protokol kesehatan masih diizinkan masuk.
Romy melanjutkan, WNA dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan usai mendapat rekomendasi lembaga yang menyelenggarakan fungsi penangangan Covid-19 dan memenuhi protokol kesehatan juga masih diizinkan masuk.
"Pembatasan terhadap orang asing dikecualikan juga bagi awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya," sambung Romi.
Meski telah diterapkan pada 21 Juli kemarin, orang asing yang tidak termasuk dalam sejumlah golongan itu masih diizinkan masuk ke Indonesia hingga 23 Juli 2021.
Pasalnya, masih terdapat alat angkut melalui udara yang sedang berada dalam perjalanan masuk ke Indonesia saat peraturan itu diterapkan.
Romy berharap, Permenkumham itu dapat mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, tambahnya, bakal dibantu oleh pemegang kebijakan atau stakeholder terkait di bandara saat menjalankan aturan baru tersebut.
Larangan Orang Asing
Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly secara resmi memperluas pembatasan terhadap orang asing yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia.
Perluasan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya," ucap Yasonna dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (21/7/2021).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.