Total 10.612 WNA Tinggalkan Indonesia Melalui Bandara Soekarno-Hatta Bulan Ini
Sebanyak 10.612 warga negara asing (WNA) pergi meninggalkan Bandara Soekarno-Hatta.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Di tengah pandemi Covid-19, sebanyak 10.612 warga negara asing (WNA) pergi meninggalkan Bandara Soekarno-Hatta.
Jumlah di atas didapatkan berdasarkan catatan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta untuk periode 1-23 Juli 2021.
Kabid Tikim Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Sam Fernando menjelaskan, 10 ribu lebih WNA yang keluar Indonesia itu berasal dari berbagai negara.
Setidaknya ada 10 negara terbanyak yang warganya keluar dari Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Paling banyak mulai dari Jepang, China, Korea Selatan, Amerika Serikat, Perancis, dan Britania Raya.
Baca juga: Dalam Sepekan Ini, Aliran Modal Asing Masuk ke Pasar Domestik Rp 2,45 Triliun
Disusul, Federasi Rusia, Jerman, Belanda, dan Saudi Arabia.
"Data tersebut untuk periode 1-23 Juli 2021, data per 07.56 WIB pada 23 Juli 2021 ini," jelas Sam melalui pesan singkat, Jumat (23/7/2021).
Dari 10.612 WNA itu, paling banyak 2.380 merupakan warga negara (WN) Jepang meninggalkan Indonesia dari Bandara Soekarno-Hatta.
Lalu 2.053 WN China, 1.432 WN Korea Selatan, 1.251 WN Amerika Serikat, dan 775 WN Perancis.
Kemudian, ada 654 WN Britania Raya, 625 WN Federasi Rusia, 533 WN Jerman, 467 WN Belanda, dan 442 WN Saudi Arabia.
Namun, Sam tidak menjelaskan alasan atau mengapa para WNA itu keluar dari Indonesia.
Sebagai informasi, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta resmi membatasi warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia.
Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Romy Yudianto mengatakan, pembatasan tersebut diterapkan berdasar Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021.
"Terbitnya Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 adalah bentuk pelaksanaan kebijakan selective policy yang dijalankan oleh Imigrasi," ucap Romy.
Kendati demikian, tetap ada pengecualian sejumlah golongan orang asing yang diizinkan masuk ke negara ini.
WNA yang masih diizinkan masuk adalah pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.
Selain itu, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan usai mendapatkan rekomendasi dari kementerian dan memenuhi protokol kesehatan masih diizinkan masuk.
Romy melanjutkan, WNA dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan usai mendapat rekomendasi lembaga yang menyelenggarakan fungsi penangangan Covid-19 dan memenuhi protokol kesehatan juga masih diizinkan masuk.
"Pembatasan terhadap orang asing dikecualikan juga bagi awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya," sambung Romi.
Meski telah diterapkan pada 21 Juli kemarin, orang asing yang tidak termasuk dalam sejumlah golongan itu masih diizinkan masuk ke Indonesia hingga 23 Juli 2021.
Pasalnya, masih terdapat alat angkut melalui udara yang sedang berada dalam perjalanan masuk ke Indonesia saat peraturan itu diterapkan.
Romy berharap, Permenkumham itu dapat mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, tambahnya, bakal dibantu oleh pemegang kebijakan atau stakeholder terkait di bandara saat menjalankan aturan baru tersebut.
Larangan Orang Asing
Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly secara resmi memperluas pembatasan terhadap orang asing yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia.
Perluasan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya," ucap Yasonna dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (21/7/2021).
Dalam peraturan yang resmi berlaku sejak 21 Juli 2021 ini, pekerja asing yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional belum lagi bisa masuk ke Tanah Air.
"Perluasan pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia ini dilakukan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19," kata Yasonna.
Adapun Permenkumham ini sekaligus menggantikan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.