Cara Mendapatkan Bantuan Subsidi Listrik 50 Persen dari PLN, Simak Skemanya Berikut Ini
Pemberian bantuan subisidi listrik dari PLN diperpanjang hingga bulan Desember 2021, berikut cara mendapatkan diskon dan skema stimulusnya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Bantuan subsidi listrik dari PLN kembali disalurkan kepada masyarakat kecil, industri, bisnis, hingga sosial.
Penyaluran bantuan subsidi listrik diperpanjang hingga bulan Desember 2021.
Bantuan keringanan listrik ini diberikan kepada masyarakat yang ekonominya terdampak selama pandemi.
Melalui Instagram resmi @luhutpandjaitan pada Minggu (18/7/2021), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan tambahan bantuan sebesar Rp 39,19 triliun untuk mengurangi beban masyarakat yang terdampak PPKM.
Bantuan ini merupakan bantuan tambahan sehingga tidak akan mengurangi program bantuan yang sudah berjalan sebelumya.
Baca juga: Syarat Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Bagi Pekerja, Simak Penjelasannya Berikut Ini
Satu dari beberapa bantuan tambahan yang diberikan adalah perpanjangan subsidi listrik.
Pemerintah memberikan anggaran tambahan sebesar Rp 1,91 triliun untuk memberikan diskon pada pelanggan PLN.
Diskon Subsidi Listrik yang diberikan yaitu:
- Diskon 50 persen untuk pelanggan dengan daya 450 VA
- Diskon 25 persen untuk pelanggan dengan daya 900 VA
Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di BRI dan BNI, Buka Link eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id
Selain itu pemerintah juga memberikan perpanjangan subsidi rekening minimal abonemen listrik.
Tambahan anggaran yang diberikan adalah Rp 0,42 triliun dengan target penerima sebanyak 1,14 juta pelanggan.
Bantuan subsidi listrik dan rekmin abonemen listrik diperpanjang hingga bulan Desember 2021.
Diskon berlaku sampai dengan pemakaian maksimal setara 720 jam nyala.
Baca juga: Bansos Rp 600 Ribu Cair, Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek BST, PKH dan Beras 10 Kg Juli 2021