Syarat Naik KRL di Masa PPKM Level 4 Masih Sama, Penumpang Wajib Bawa Dokumen Perjalanan
KAI Commuter mulai Senin (26/7/2021) akan melayani dengan menjalankan 982 perjalanan KRL per hari yang beroperasi mulai pukul 04.00-22.00 WIB.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - KAI Commuter mulai Senin (26/7/2021) akan melayani dengan menjalankan 982 perjalanan KRL per hari yang beroperasi mulai pukul 04.00-22.00 WIB.
Dengan diperpanjangnya PPKM Level 4, sebelumnya dinamai PPKM Darurat, KRL masih hanya melayani pengguna di sektor esensial dan sektor kritikal, serta masyarakat dengan kebutuhan mendesak hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Hal ini merujuk kepada Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 50 tahun 2021.
Sementara itu, KRL Yogyakarta - Solo akan beroperasi dengan 20 perjalanan KRL per hari mulai pukul 05.15 - 18.30 WIB.
Sedangkan KA Prambanan Ekspres melayani dengan 8 perjalanan KA per hari.
Baca juga: Alasan Presiden Jokowi Longgarkan Aktivitas Ekonomi meski PPKM Dilanjutkan hingga 2 Agustus
Rekayasa operasi lanjutan akan dilakukan KAI Commuter sesuai dengan tren volume pengguna KRL.
Adapun perubahan jadwal dapat terjadi dan dapat diikuti informasinya melalui website www.krl.co.id dan aplikasi KRL Access.
Syarat Penumpang
Sementara itu, VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, menyebut para pengguna KRL masih harus membawa dan menunjukkan dokumen syarat perjalanan saat hendak menggunakan KRL.
"Ketentuan-ketentuan tersebut masih akan tetap berlaku mulai Senin 26 Juli mendatang hingga 2 Agustus 2021," ungkap Anne kepada Tribunnews.com, Minggu (25/7/2021) malam.
"Para pekerja di sektor usaha yang sudah diizinkan oleh pemerintah untuk kembali dibuka dengan protokol kesehatan ketat juga kami minta untuk menyiapkan surat-surat dan dokumen syarat perjalan yang sesuai," lanjutnya.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Ahli: Situasi Covid-19 Belum Tunjukkan Perbaikan
Anne menjelaskan, saat ini para pengguna KRL diwajibkan memiliki salah satu dokumen syarat perjalanan dengan KRL yaitu:
1. STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau
2. Surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja.