Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Babe Cabita Dilaporkan Atas Dugaan Video Konten yang Menghina Mensos Risma, Tapi Ditolak Polisi

Komedian Babe Cabita dilaporkan ke Polda Jatim setelah mengunggah video yang diduga mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik pada Mensos Risma.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Babe Cabita Dilaporkan Atas Dugaan Video Konten yang Menghina Mensos Risma, Tapi Ditolak Polisi
Kolase Tribunnews
Komika Babe Cabita dan Mensos Tri Rismaharini 

TRIBUNNEWS.COM - Komedian Babe Cabita dilaporkan ke Polda Jatim setelah mengunggah video yang diduga mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Menteri Sosial, Tri Rismaharini.

Laporan tersebut dilakukan oleh Advokat asal Surabaya, Muhammad Sholeh atau yang kerap disapa Cak Sholeh.

Diketahui sebelumnya, Babe Cabita sempat mengunggah video parodi yang menampilkan cuplikan Mensos Risma saat marah-marah.

Dalam video tersebut Babe Cabita bersama timnya 'Budak Konten' tengah duduk dan tertawa.

Baca juga: Risma Marah Saat Mengecek Penerima BPNT Sembako di Tuban, Ini Penyebabnya

Kemudian ditampilkan video cuplikan saat Mensos Risma marah-marah dalam sebuah acara.

Risma terlihat menunjuk-nunjuk juga saat marah-marah hingga akhirnya diperlihatkan Risma turun dari podium seperti menghampiri seseorang karena saking marahnya.

Video Babe Cabita ini kemudian memperlihatkan salah seorang pemeran dalam video menggunakan baju putih dan tutup kepala hitam seakan-akan menggambarkan sosok Mensos Risma.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya pemeran yang memparodikan Mensos Risma tersebut memukuli salah seorang pemeran lainnya.

Baca juga: Mensos Risma: Jika Ada yang Main-main dengan Bansos Lapor Saya

Menurut Sholeh video unggahan Babe Cabita ini sudah memenuhi unsur penghinaan, yang diatur dalam UU ITE Pasal 27 Ayat 3.

Sholeh pun menyebutkan ancaman pidananya mencapai empat tahun.

"Sehingga menurut saya video ini sudah memenuhi unsur penghinaan yang diatur dalam Pasal 27 Ayat 3 UU ITE. Jadi kata kuncinya adalah pemuatan penghinaan dan pencemaran nama baik. Ingat ini ada ancaman pidananya 4 tahun," kata Sholeh dalam unggahan video di kanal YouTube pribadinya 'Cak Sholeh' pada Minggu (25/7/2021).

Baca juga: Kemensos Beri Penjelasan soal Risma Ancam Pindahkan Pegawai: Upaya untuk Melecut Semangat

Laporan Ditolak Polda Jatim

Sholeh melaporkan Babe Cabita ke Polda Jatim atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Mensos Risma, pada hari ini, Senin (26/7/2021).

Namun sayangnya laporan tersebut ditolak oleh Polda Jatim.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas