Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beda Aturan PPKM Level 3 dan 4 yang Resmi Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang sebelumnya bernama PPKM Darurat resmi diperpanjang oleh pemerintah.

Penulis: Daryono
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Beda Aturan PPKM Level 3 dan 4 yang Resmi Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021
Warta Kota/Nur Ichsan
Puluhan kendaraan melenggang bebas saat melintasi pos penyekatan PPKM di Jalan Daan Mogot Km 15, Jakarta Barat, pada hari terakhir perpanjangan penerapan PPKM, Minggu (25/7/2021). Penerapan PPKM di ibukota diklaim mampu mengurangi mobilitas warga. *** Local Caption *** 

Dalam PPKM Level 4, rumah ibadah ditutup. Sedangkan untuk PPKM Level 3, ibadah berjamaah di tempat ibadah diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 25 persen atau 20 orang dengan menerapkan prokes ketat. 

Berikut poin-poin PPKM Level 3 dan 4: 

PPKM Level 4

- Kegiatan sekolah daring.

- Sektor non esesial 100 persen WFH (Work From Home).

- Sektor esensial dan kritik terdapat pengaturan porsi WFH dan WFO (Work From Office).

- Supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

BERITA TERKAIT

- Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam.

- Pasar rakyat yang menjual non kebutuhan pokok beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen hingga pukul 15.00.

- PKL, toko kelontong, agen voucer, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan dan sejenisnya diperbolehkan buka hingga pukul 20.00.

- Warteg, PKL dibolehkan buka dengan prokes ketat hingga pukul 20.00, waktu makan masimal 20 menit.

- Restoran di gedung tertutup/mall hanya melayani delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.

- Mall ditutup sementara

- Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik beroperasi 100 persen

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas