Beda Aturan PPKM Level 3 dan 4 yang Resmi Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang sebelumnya bernama PPKM Darurat resmi diperpanjang oleh pemerintah.
Penulis: Daryono
Editor: Arif Fajar Nasucha
- Tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah
- Fasum dan area publik ditutup sementara
- Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara
- Transportasi umum, taksi, rental diberlakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan prokes ketat.
- Resepsi pernikahan ditiadakan
- Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh harus:
1. menunjukkan kartu vaksin
2. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1 untuk mobil pribadi, sepeda motor, bus , kereta api dan kapal laut).
3. Ketentuan poin 1 dan 2 hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh Jabodetabek
4. Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang dikecualikan untuk ketentuan miliki kartu vaksin.
Baca juga: Daftar 33 Wilayah yang Turun Tingkat Jadi PPKM Level 3 di Jawa-Bali, Begini Aturannya
PPKM Level 3
- Kegiatan sekolah daring
- Sektor non esesial 100 persen WFH
- Sektor esensial dan kritik terdapat pengaturan porsi WFH dan WFO (Work From Office).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.