Daftar 33 Wilayah yang Turun Tingkat Jadi PPKM Level 3 di Jawa-Bali, Begini Aturannya
Berikut daftar 33 wilayah yang turun tingkat menjadi PPKM level 3 di Jawa-Bali, Ini aturannya.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar 33 kota dan kabupaten yang mengalami penurunan tingkat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi level 3.
Perpanjangan PPKM ini berlaku mulai hari ini, Senin (26/7/2021) hingga 2 Agustus mendatang.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi persnya.
Baca juga: Daftar Kabupaten/Kota Zona PPKM Level 4 Terbaru, Tangerang, Bekasi hingga Merauke
"Sesuai dengan pengumuman dari bapak Presiden, mulai dari 26 Juli sampai 2 Agustus akan diberlakukan PPKM level 4 untuk kabupaten/kota yang memiliki asesmen WHO level 4 dan PPKM level 3 untuk kabupaten/kota yang memiliki asesmen WHO level 3," kata Luhut, dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).
Untuk pengaturan perpanjangan PPKM level 3 dan 4 ini diatur lebih lanjut dalam Instruksi Mendagri.
Penerapan PPKM level 3 ini akan dilakukan pada 33 wilayah kabupaten/kota di Jawa-Bali.
Berikut daftar wilayah yang menerapkan PPKM Level 3, diantaranya:
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Lebak
- Kabupaten Pandeglang
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Subang
- Kabupaten Pangandaran
- Kabupaten Majalengka
- Kabupaten Kuningan
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Garut
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Magelang
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Brebes
- Kabupaten Boyolali
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Sampang
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Pamekasan
- Kabupaten Pacitan
- Kabupaten Kediri
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Probolinggo
- Kabupaten Jembrana
- Kabupaten Bangli
- Kabupaten Karangasem
Luhut pun memaparkan ketentuan pembatasan kegiatan operasional di 33 wilayah itu.
Pertama, untuk industri orientasi ekspor dan penunjangnya, dapat beroperasi dengan pengaturan setiap shiftnya beroperasi maksimal staf 50 persen.
Jika fasilitas produksi dan pabrik beroperasi 2 shift dalam satu hari, maka dapat mengoperasikan dengan kapsitas 100 persen staf.
"Tentunya penerapan ketentuan ini harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) pengaturan masuk dan pulang, serta makan karyawan tidak bersamaan," imbuh Luhut.
Baca juga: Daftar Bansos yang Diberikan Terkait Perpanjangan PPKM Level 4, BSU hingga Bantuan Tunai PKL
Kedua, pasar rakyat yang menjual non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam oeprasional sampai pukul 5 sore, waktu setempat.
Ketiga, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan bengkel kecil, tempat cuci kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, dizinkan buka dengan pro ketat sampai dengan pukul 8 malam.
Pengaturan teknis terkait hal itu, akan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah (pemda).
"Kami sudah brief tadi dengan pemda, untuk mereka mengatur melakukan penyesuaian sendiri di daerahnya dengan protokol kesehatan ketat," kata Luhut.
Baca juga: Aturan PPKM Level 4 Dilonggarkan untuk Hindari Unjuk Rasa? Ini Kata Mahfud MD
Keempat, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka boleh buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 8 malam, waktu setempat.
Adapun maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit.
Ketentuan teknis akan diatur lebih lanjut oleh pemda.
Kemudian, untuk kegiatan pada pusat perbelanjaaan, mall, pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai dengan pukul 5 sore, waktu setempat.
Lalu, pelaksanaan kegiatan konstruksi non konstruk-infrastruktur publik dapat beroperasi maksimal pekerja 10 orang.
Selain itu, pada wilayah PPKM level 3, tempat ibadah diizinkan untuk buka.
"Dapat mengadakan kegiatan peribadatan keaagamaan berjamaah selama masa PPKM level 3 dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang dengan prokes yang lebih ketat," jelas Luhut.
Selanjutnya, untuk sektor transportasi umum. Angkutan massal, transportasi umum, kendaraan umum, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol secara ketat.
Pada wilayah PPKM level 3, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak makan di tempat, dengan menerapkan prokes secara lebih ketat.
Baca berita lainnya seputar PPKM
(Tribunnews.com/Shella Latifa)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.