Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DAFTAR Wilayah Terbaru PPKM Level 3 dan Level 4 di Wilayah Jawa dan Bali

PPKM diperpanjang, berikut adalah daftar wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 di wilayah Jawa dan Bali.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in DAFTAR Wilayah Terbaru PPKM Level 3 dan Level 4 di Wilayah Jawa dan Bali
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Lenggang - Kendaraan melintas di Jalan Tol Tans Jawa tepatnya di Tol Ungaran KM 427/200 yang tampak lenggang, Sabtu (17/7/21). Setidaknya ada 27 akses pintu keluar tol menuju wilayah Jawa Tengah (Jateng) mulai 16 hingga 22 Juli 2021 di tutup. Keputusan tersebut diambil sebagai implementasi dari kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mengingat Covid-19 yang tinggi. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) PPKM diperpanjang, berikut adalah daftar wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 di wilayah Jawa dan Bali. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah daftar wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 di wilayah Jawa dan Bali.

Diketahui, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.

Ada beberapa wilayah yang termasuk ke dalam PPKM Level 3 hingga Level 4.

Baca juga: Resmi Diperpanjang hingga 2 Agustus, Berikut Perbedaan PPKM Level 1 sampai 4

Hal tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, Inmendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Simak daftar wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 di wilayah Jawa dan Bali berikut ini:

DKI Jakarta

Level 4: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat

Berita Rekomendasi

Banten

Level 3: Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang

Level 4: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon

Jawa Barat

Level 3: Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Tasikmalaya

Level 4: Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung

Jawa Tengah

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas