Ini Kriteria Pekerja yang Dapat Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Berikut Penjelasannya
Pemerintah segera menyalurkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta untuk para pekerja, berikut syarat mendapatkannya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
Istimewa
Ilustrasi Uang bantuan subsidi gaji - Pemerintah segera menyalurkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta untuk para pekerja, berikut syarat mendapatkannya.
Kriteria Pekerja yang Mendapatkan BSU:
- Pekerja atau buruh penerima upah
- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenegakerjaan sampai dengan Juli 2021
- Upah dibawah Rp3,5 juta
- Bagi pekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.
- Pekerja dari sektor industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.
Berita Rekomendasi
- Berada di wilayah PPKM level 4
- Memiliki rekening bank yang aktif
(Tribunnews.com/Oktavia WW)(Kompas.com/Fika Nurul Ulya)
Berita lain terkait Bantuan Subsidi Gaji Juli 2021