Kementerian Agama Masih Pelajari Keputusan Arab Saudi Buka Umrah
Kementerian Agama masih mempelajari keputusan Pemerintah Arab Saudi mengenai izin umrah.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Khoirizi mengatakan pihaknya masih mempelajari keputusan Pemerintah Arab Saudi mengenai izin umrah.
Pemerintah Arab Saudi mengizinkan kedatangan jemaah umrah dari luar negaranya mulai 10 Agustus 2021.
"Perwakilan pemerintah di Saudi, yaitu KJRI di Jeddah, telah menerima edaran tersebut pada 15 Zulhijjah 1442H atau 25 Juli 2021. Kami masih pelajari," ujar Khoirizi melalui keterangan tertulis, Senin (26/7/2021).
Ada sejumlah syarat dari Pemerintah Arab Saudi untuk sejumlah negara di antaranya terkait vaksin. Serta keharusan karantina selama 14 hari di negara ketiga sebelum tiba di Arab Saudi.
Baca juga: Arab Saudi Buka Umrah Mulai 10 Agustus 2021, Simak Syarat Wajib Bagi Jemaahnya
Sembilan negara tersebut adalah India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon.
"Kita berharap pandemi bisa segera teratasi sehingga jemaah Indonesia bisa menyelenggarakan ibadah umrah secara lebih baik," katanya.
Baca juga: Indonesia Diberi Syarat untuk Umrah, Kemenag Bakal Lobi Arab Saudi
Seperti diketahui, Pemerintah Saudi mengizinkan jemaah internasional melaksanakan umrah mulai 10 Agustus mendatang bertepatan dengan tahun baru Islam 1443 H, termasuk jamaah umroh dari Indonesia.
Menurut laporan media setempat, Haramain Sharifain, Kementerian Umrah dan Haji Saudi mengizinkan hampir seluruh negara membuka penerbangan langsung ke Saudi khusus jemaah umrah.