Komisi IX DPR Minta Kemenaker Perbaiki Target Sasaran dan Data Penerima BSU 2021
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat ini tengah mempersiapkan peluncuran program Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat ini tengah mempersiapkan peluncuran program Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay mengatakan program tersebut perlu didukung dan diapresiasi.
Sebab, program ini diharapkan dapat membantu para pekerja dan pengusaha agar dapat bertahan di tengah situasi pandemi yang belum bisa dikendalikan.
Namun demikian, Saleh menilai program BSU ini perlu disempurnakan.
Baca juga: Bantuan Subsidi Gaji Pekerja Rp 1 Juta Kapan Bisa Cair? Berikut Kriteria Penerima BSU
Menurutnya, ada banyak catatan terkait pelaksanaan BSU di tahun lalu. Sudah semestinya, kekurangan-kekurangan yang ada tidak terjadi lagi di tahun ini.
Adapun catatan itu antara lain; Pertama, data penerima BSU yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan tidak semuanya akurat. Menurut keterangan Menaker kala itu, ada banyak duplikasi data, rekening tidak valid, rekening sudah tutup, dan ada juga rekening yang tidak sesuai dengan NIK.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Nyatakan Siap Dukung Pemerintah dalam Menyukseskan Penyaluran BSU
Akibat dari kesalahan-kesalahan data ini, BSU yang disediakan tidak terserap secara keseluruhan. Per 14 Desember 2020, realisasi BSU hanya mencapai 27,96 Triliun (93,94 persen) dari anggaran yang disediakan sebesar 29,85 Triliun. Artinya, ada 1,89 Triliun yang tidak tersalurkan dan harus dikembalikan ke negara.
"Anggaran sebesar 1,89 Triliun itu sangat banyak. Pasti banyak kelompok pekerja yang tidak jadi menerima. Padahal, mereka sudah masuk kriteria penerima yang gajinya di bawah 5 juta," kata Saleh kepada wartawan, Senin (26/7/2021).
Baca juga: Kemnaker Terus Matangkan Kebijakan Program BSU 2021
Kedua, target sasaran penerima BSU sudah semestinya diperluas. Selain pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi kriteria yang ditetapkan, pemerintah semestinya juga memikirkan para pekerja sektor informal.
Sama dengan pekerja yang terdaftar di BPJS TK, pekerja informal ini juga sangat merasakan dampak dari kebijakan PPKM. Penghasilan mereka juga tidak menentu. Bahkan, tidak jarang mereka harus menutup usahanya.
"Sektor informal ini banyak. Buruh bangunan, pedagang sayur, pedagang asongan, juru parkir, penjahit, buruh cuci, sopir angkot, nelayan, petani, dan lain-lain. Mereka dipastikan juga merasakan dampak dari pemberlakuan PPKM. Sayangnya, mereka ini tidak terdata dengan baik. Nah, mestinya mereka ini yang juga mendapat bantuan dan perhatian," ucapnya.
"Dari sisi gaji, target sasarannya sekarang kan diturunkan. Tahun lalu, pekerja yang bergaji di bawah 5 juta. Sekarang, yang bergaji di bawah 3,5 juta. Jumlahnya diperkirakan menyasar 8 juta orang. Kalau bantuannya sebesar 1 juta, maka diperlukan 8 Triliun.
Kalau dilakukan pendataan, pekerja informal yang tidak terdata di BPJS Ketenagakerjaan ini banyak yang gajinya di bawah 3,5 juta. Bahkan, kondisi mereka lebih sulit lagi di masa pandemi ini," imbuhnya.