Komisi IX DPR Minta Kemenaker Perbaiki Target Sasaran dan Data Penerima BSU 2021
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat ini tengah mempersiapkan peluncuran program Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hendra Gunawan
Menurut Saleh, tentu tidak mudah untuk mendata pekerja informal ini. Tetapi, itu adalah bagian dari tanggung jawab kemenaker.
Jika mereka dilupakan, akan ada nuansa ketidakadilan dalam pemberian bantuan sosial seperti ini.
Padahal, secara faktual, mereka adalah warga negara yang dilindungi oleh konstitusi.
Dalam Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945 jelas dinyatakan bahwa, “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Dalam konteks itu, sudah semestinya para pekerja informal ini dimasukkan dalam skema penerima BSU.
Ketiga, ada banyak pekerja yang berstatus TKS (tenaga kerja sukarela) di daerah-daerah yang penggajiannya jauh di bawah UMK.
Mereka ini diangkat untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di banyak kabupaten/kota. Masalahnya, APBD yang tersedia tidak mampu untuk menggaji mereka secara proporsional.
"Sama seperti guru honorer, mereka ini juga semestinya menjadi target sasaran. Kebanyakan di antara mereka ini justru bekerja di bidang kesehatan sebagai perawat dan bidan. Di tengah pandemi seperti ini, tenaga mereka pasti sangat dibutuhkan," ujar Ketua Fraksi PAN DPR RI itu.
Keempat, penyaluran BSU tahun 2020 terkendala oleh waktu. Ketika itu, kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan dibatasi oleh waktu yang sangat mepet. Akibatnya, perbaikan data penerima tidak bisa dilaksanakan sesuai dengan harapan.
"Tahun ini, sebaiknya BSU disalurkan lebih cepat. Semakin cepat disalurkan, maka akan semakin baik. Apalagi, BSU tersebut dapat meningkatkan daya beli masyarakat yang dapat menggerakkan roda perekonomian di lapisan terbawah," pungkas Wakil Ketua MKD DPR RI itu.