Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasar Rakyat Diizinkan Buka Sampai Pukul 15.00, PKL Dibatasi Sampai Jam 21.00

Pasar rakyat non kebutuhan sehari-hari dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen, jam operasionalnya hingga pukul 15.00.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pasar Rakyat Diizinkan Buka Sampai Pukul 15.00, PKL Dibatasi Sampai Jam 21.00
Warta Kota/Nur Ichsan
Puluhan kendaraan melenggang bebas saat melintasi pos penyekatan PPKM di Jalan Daan Mogot Km 15, Jakarta Barat, pada hari terakhir perpanjangan penerapan PPKM, Minggu (25/7/2021). Penerapan PPKM di ibukota diklaim mampu mengurangi mobilitas warga. *** Local Caption *** 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga seminggu ke depan tepatnya dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.

Hal itu disampaikan Presiden dalam pernyataan pers yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Jokowi.

Hanya saja dalam PPKM level 4 berikutnya, pemerintah melonggarkan pengetatan sejumlah aktivitas ekonomi masyarakat.

Pelonggaran tersebut di antaranya yakni pasar rakyat non kebutuhan sehari-hari dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Namun pasar tersebut dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 15.00 waktu setempat.

"Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen, sampai pukul 15.00. Di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh Pemda," kata Jokowi.

Baca juga: Wilayah PPKM Level 3 Diperbolehkan Salat Berjamaah di Masjid, Kapasitas Maksimal 25 Orang

BERITA REKOMENDASI

Selain itu relaksasi juga dilakukan untuk warung makan seperti warteg, warung makan kaki lima serta lapak jalanan di ruang terbuka, kini dapat makan di tempat alias dine in dengan waktu makan paling lama 20 menit.

Dalam aturan sebelumnya, warung makan baik itu warteg dan tempat sejenis lainnya dilarang menyediakan layanan makan di tempat.

Penjual hanya boleh menyediakan layanan pesan antar atau take away.

Selain itu relaksasi juga diberikan kepada pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain.

Sektor tersebut dizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat.


"Dengan protokol kesehatan yang ketat. Pengaturan teknisnya diatur Pemda," katanya.

Sebelumnya pada 20 Juli lalu, Jokowi menegaskan apabila penambahan kasus Covid-19 terus berangsur turun, maka pemerintah akan membuka secara bertahap kegiatan sektor ekonomi dan sosial masyarakat pada 26 Juli 2021.

Pedagang kaki lima di Kota Lebak, Rangkasbitung, Banten, mengibarkan bendera putih di lapak mereka, tanda sudah menyerah pada keadaan karena PPKM Darurat diperpanjang.
Pedagang kaki lima di Kota Lebak, Rangkasbitung, Banten, mengibarkan bendera putih di lapak mereka, tanda sudah menyerah pada keadaan karena PPKM Darurat diperpanjang. (Kompas/Acep Nazmudin)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas