Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, Ini Aturan Perjalanan Menggunakan Kereta Api

Aturan perjalanan menggunakan kereta api setelah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. 

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Daryono
zoom-in PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, Ini Aturan Perjalanan Menggunakan Kereta Api
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
PERIKSA SURAT STRP - Petugas gabungan memeriksa kelengkapan surat tanda registrasi pekerja (STRP) pada calon penumpang kereta api commuterline jurusan Jakarta di Stasiun Tangerang, Senin (12/7/2021). Penerapan aturan ini sebagai salah satu langkah untuk menekan angka penyebaran Covid-19. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini aturan perjalanan menggunakan kereta api setelah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. 

Mulai Senin (26/7/2021), KAI Commuter akan melayani dengan menjalankan 982 perjalanan KRL per hari yang beroperasi mulai pukul 04.00-22.00 WIB.

Dengan diperpanjangnya PPKM Level 4, sebelumnya dinamai PPKM Darurat, KRL masih hanya melayani pengguna di sektor esensial dan sektor kritikal, serta masyarakat dengan kebutuhan mendesak hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Hal ini merujuk kepada Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 50 tahun 2021.

Sementara itu, KRL Yogyakarta - Solo akan beroperasi dengan 20 perjalanan KRL per hari mulai pukul 05.15 - 18.30 WIB.

Sedangkan KA Prambanan Ekspres melayani dengan 8 perjalanan KA per hari.

Baca juga: Alasan Presiden Jokowi Longgarkan Aktivitas Ekonomi meski PPKM Dilanjutkan hingga 2 Agustus

Rekayasa operasi lanjutan akan dilakukan KAI Commuter sesuai dengan tren volume pengguna KRL.

BERITA TERKAIT

Adapun perubahan jadwal dapat terjadi dan dapat diikuti informasinya melalui website www.krl.co.id dan aplikasi KRL Access.

Syarat Penumpang

Sementara itu, VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, menyebut para pengguna KRL masih harus membawa dan menunjukkan dokumen syarat perjalanan saat hendak menggunakan KRL.

"Ketentuan-ketentuan tersebut masih akan tetap berlaku mulai Senin 26 Juli mendatang hingga 2 Agustus 2021," ungkap Anne kepada Tribunnews.com, Minggu (25/7/2021) malam.

"Para pekerja di sektor usaha yang sudah diizinkan oleh pemerintah untuk kembali dibuka dengan protokol kesehatan ketat juga kami minta untuk menyiapkan surat-surat dan dokumen syarat perjalan yang sesuai," lanjutnya.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Ahli: Situasi Covid-19 Belum Tunjukkan Perbaikan

Anne menjelaskan, saat ini para pengguna KRL diwajibkan memiliki salah satu dokumen syarat perjalanan dengan KRL yaitu:

1. STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas