Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, Ini Aturan Perjalanan Menggunakan Kereta Api

Aturan perjalanan menggunakan kereta api setelah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. 

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Daryono
zoom-in PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, Ini Aturan Perjalanan Menggunakan Kereta Api
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
PERIKSA SURAT STRP - Petugas gabungan memeriksa kelengkapan surat tanda registrasi pekerja (STRP) pada calon penumpang kereta api commuterline jurusan Jakarta di Stasiun Tangerang, Senin (12/7/2021). Penerapan aturan ini sebagai salah satu langkah untuk menekan angka penyebaran Covid-19. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Kemudian pasar rakyat tidak menjual kebutuhan sehari-hari buka hingga pukul 15.00 WIB

Lalu usaha kecil dapat buka sampai pukul 21.00 WIB.

Usaha tersebut antara lain pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asonan, bengkel kecil, cuci kendaraan, dan usaha kecil lain.

Selanjutnya, warung makan, PKL, maupun lapak di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB.

"Maksimum waktu makan untuk tiap pengunjung 20 menit," ungkap Jokowi.

Berita terkait Virus Corona

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas