Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, Ini Pelonggaran yang Diterapkan

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan pemberlakukan PPKM Level 4 (sebelumnya bernama PPKM Darurat), Minggu (25/7/2021). 

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Daryono
zoom-in PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, Ini Pelonggaran yang Diterapkan
Warta Kota/Nur Ichsan
Puluhan kendaraan melenggang bebas saat melintasi pos penyekatan PPKM di Jalan Daan Mogot Km 15, Jakarta Barat, pada hari terakhir perpanjangan penerapan PPKM, Minggu (25/7/2021). Penerapan PPKM di ibukota diklaim mampu mengurangi mobilitas warga. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini deretan pelonggaran dalam PPKM Level 4 yang diberlakukan hingga 2 Agustus 2021. 

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan pemberlakukan PPKM Level 4 (sebelumnya bernama PPKM Darurat), Minggu (25/7/2021). 

Dalam perpanjangan PPKM Level 4 ini, sejumlah aturan dilonggarkan. 

"Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021, namun kita akan melakukan beberapa penyesuaian aktivitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati," ungkap Jokowi, Minggu (25/7/2021).

Sejumlah penyesuaian mobilitas dan aktivitas masyarakat antara lain mengenai warung makan.

Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Masyarakat DKI Diajak Lebih Disiplin Pada Protokol Kesehatan

Jokowi mengungkapkan, warung makan, pedagang kaki lima (PKL) maupun lapak di ruang terbuka di wilayah PPKM Level 4, diizinkan buka sampai pukul 20.00.

"Maksimum waktu makan untuk tiap pengunjung 20 menit," ungkap Jokowi.

Presiden Jokowi sampaikan Perkembangan Terkini PPKM di Istana Merdeka, 25 Juli 2021
Presiden Jokowi sampaikan Perkembangan Terkini PPKM di Istana Merdeka, 25 Juli 2021 (Screenshot YouTube Sekretariat Presiden)

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Ahli: Situasi Covid-19 Belum Tunjukkan Perbaikan

Berita Rekomendasi

Sementara itu untuk usaha kecil dapat buka sampai pukul 21.00 WIB.

Usaha tersebut antara lain pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asonan, bengkel kecil, cuci kendaraan, dan usaha kecil lain.

Adapun pasar yang menjual kebutuhan sehari-hari, buka seperti biasa dengan protokol kesehatan ketat.

Kemudian pasar rakyat yang tidak menjual kebutuhan sehari-hari buka hingga pukul 15.00 WIB.

Baca juga: Pertanyakan Dasar Hukum Istilah PPKM, Cak Sholeh: Semestinya Pakai PSBB atau Karantina Wilayah

Alasan Perpanjangan dengan Pelonggaran

Sementara itu alasan pemerintah melonggarkan aktivitas ekonomi, disebut Jokowi lantaran tren pengendalian pandemi Covid-19 mengalami perbaikan.

"Saat ini sudah terjadi tren perbaikan dalam pengendalian pandemi Covid-19."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas