Alumni UI Cinta NKRI Sepakat Dukung Ari Kuncoro Jadi Rektor Hingga Akhir Masa Jabatan
Kelompok yang menamakan diri Alumni UI Cinta NKRI sepakat menyatakan sikap untuk mendukung Majelis Wali Amanat dan Rektor UI Prof Ari Kuntjoro
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kelompok yang menamakan diri Alumni UI Cinta NKRI menyatakan sikap untuk mendukung Majelis Wali Amanat dan Rektor UI Prof Ari Kuntjoro, menjalankan kewenangan otonom Penyelenggara Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, sampai selesai masa jabatan periode 2019-2024.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Tribun, anggota Majelis Wali Amanat antara lain mantan menteri PPN/kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri BUMN Erick Tohir dan diketuai Saleh Husin, mantan Menteri Perindustrian.
Baca juga: HNW: Sesuai Etika Kehidupan Berbangsa, Ari Kuncoro Wajarnya Mundur Sebagai Rektor UI
"Lebih dari 500 alumni dari berbagai fakultas di Universitas Indonesia bersepakat menyatakan sikap untuk mendukung Majelis Wali Amanat dan Rektor UI Prof. Ari Kuntjoro, menjalankan kewenangan otonom Penyelenggara Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, sampai selesai masa jabatan periode 2019-2024," bunyi keterangan tertulis tersebut, Selasa (27/7/2021).
Baca juga: Apresiasi Pengunduran Diri Ari Kuncoro dari Komisaris BUMN, Komisi X DPR: Momentum Batalkan PP Baru
Isi dari pernyataan sikap Alumni UI Cinta NKRI ini adalah untuk mendorong almamater mereka, Universitas Indonesia agar lebih berkonsentrasi pada kebutuhan visioner UI sebagai Centre of Excellence, daripada alih alih berkutat dalam urusan pembagian kekuasaan dan jabatan.
Baca juga: Meski Sudah Mundur dari Wakil Komisaris BUMN, Rektor UI Ari Kuncoro Tuai Kritik dari Fadli Zon
Alumni UI Cinta NKRI mengatakan, dalam statuta UI baru itu ada sejumlah perubahan, antara lain penyusunan dan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang atau RPJP, Renstra, Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dalam bidang akademik.
Kini pertimbangan dan masukan untuk mengubah rencana tersebut dilakukan oleh organ Senat Akademik yang dalam statuta lama tugas itu berada di tangan Dewan Guru Besar.
Pertimbangan oleh Senat Akademik, sebagaimana dalam Statuta Baru adalah sama dengan yang berlaku pada statuta PTN lain, misalnya ITB, UGM dan IPB.
Format baru ini dinilai lebih efisien dan efektif dalam pengelolaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).