Hengky Kurniawan Mengaku Kenal Dengan 2 Tersangka Korupsi Bansos Covid-19 Bandung Barat
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan mengaku kenal dengan tersangka korupsi Bansos Covid-19 Bandung Barat.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan mengaku kenal pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan yang menjadi tersangka pemberi suap kepada Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna.
Tetapi, Hengky mengaku tak mengetahui mengenai pertemuan-pertemuan yang dilakukan Aa Umbara dan Totoh terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 di Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat.
"Kalau pertemuan saya enggak tahu, kalau dengan Pak Totoh saya kenal," ucap Hengky usai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/7/2021).
Hengky pada hari ini diperiksa penyidik sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 di Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020 yang menjerat Aa Umbara sebagai tersangka.
Baca juga: Plt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan Diperiksa KPK, Ada Apa Ya?
Selain Totoh, Hengky mengaku mengenal sejumlah pihak lain yang terkait kasus ini, termasuk Andri Wibawa, anak Aa Umbara yang juga telah menyandang status tersangka.
"Saya kenal (Andri Wibawa). Banyak nama-nama tapi suka lupa yang mana-mana," kata dia.
Dalam pemeriksaan hari ini, Hengky yang sebelumnya menjabat Wakil Bupati Bandung Barat mengaku dicecar penyidik mengenai pembagian tugas antara dirinya dengan Aa Umbara selaku Bupati.
Hengky mengaku tak dilibatkan Aa Umbara dalam Satgas Penanganan Covid-19 di Bandung Barat.
Baca juga: Berpotensi Jadi Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan Kini Pamer Potret Lawas: Mau Bully Silakan
"Hari ini dimintai keterangan, banyak ada pertanyaan saya lupa, terkait pembagian tugas selama di pemerintahan dengan pak Bupati (Aa Umbara), saya jawab normatif. Kemudian apakah terlibat dalam Satgas COVID-19 di Bandung Barat 2020, saya bilang saya tidak dilibatkan. Lebih ke pembagian tugas di pemerintahan," kata Hengky.
Dalam kasus ini, KPK menjerat tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS); Andri Wibawa (AW), anak Aa Umbara; dan Pemilik PT Jagat Dir Gantara (JGD) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL), M. Totoh Gunawan (MTG).
Dalam konstruksi perkara disebutkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan Covid-19 pada Maret 2020.
Penganggaran dilakukan melalui refocusing anggaran APBD tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).
Baca juga: Di Dunia Maya, Hengky Kurniawan Sudah Dipanggil Pak Bupati
Pada April 2020, Aa Umbara diduga melakukan pertemuan dengan Totoh.
Dalam pertemuan itu, dibahas perihal keinginan dan kesanggupan Totoh menjadi salah satu penyedia pengadaan paket sembako pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat dengan kesepakatan adanya pemberian komitmen fee sebesar 6% dari nilai proyek.
Guna merealisasikan keinginan Totoh, Aa Umbara kemudian memerintahkan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Bandung Barat untuk memilih dan menetapkan Totoh sebagai salah satu penyedia pengadaan paket sembako.
Kemudian pada Mei 2020, Andri Wibawa menemui Aa Umbara untuk turut dilibatkan menjadi salah satu penyedia pengadaan sembako.
Aa Umbara menyetujui permintaan Andri dengan kembali memerintahkan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinsos Bandung Barat agar ditetapkan.
Selama kurun April hingga Agustus 2020, dilakukan pembagian bantuan sosial (bansos) bahan pangan dengan dua jenis paket.
Yaitu Bansos Jaring Pengaman Sosial (JPS) dan bansos terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebanyak 10 kali pembagian dengan total realisasi anggaran senilai Rp52,1 miliar.
Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ), Andri Wibawa mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan bansos JPS dan pengadaan paket bahan pangan bansos JPS.
Sedangkan Totoh, menggunakan PT JDG dan CV SSGCL mendapakan paket pekerjaan dengan total senilai Rp15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan bansos JPS dan bansos PSBB.
Dari kegiatan pegadaan tersebut, Aa Umbara diduga telah menerima uang sejumlah sekira Rp1 miliar.
Totoh dan Andri masing-masing diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekira Rp2 milliar serta Rp2,7 miliar.
Atas perbuatan tersebut, Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.