Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW Sebut Eks Mensos Juliari Pantas Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Juliari akan menghadapi tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (28/7/2021) besok.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in ICW Sebut Eks Mensos Juliari Pantas Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Eks Menteri Sosial RI Juliari Peter Batubara. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara akan menghadapi tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (28/7/2021) besok.

Maka dari itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KPK menuntut terdakwa perkara dugaan suap pengadaan paket sembako COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek itu dengan hukuman seumur hidup.

"ICW mendesak KPK menuntut maksimal, yakni seumur hidup penjara, kepada mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara, dalam persidangan perkara korupsi suap pengadaan bantuan sosial COVID-19," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (27/7/2021).

Kurnia memerinci, ada empat alasan sebelum tiba pada desakan tersebut.

Baca juga: Sidang Agenda Tuntutan untuk Eks Mensos Juliari Batubara Dibacakan 28 Juli 2021

Pertama, saat melakukan kejahatan, Juliari mengemban jabatan sebagai pejabat publik. 

"Maka, berdasarkan Pasal 52 KUHP, pemberatan hukuman mesti diakomodir oleh jaksa penuntut umum," kata Kurnia.

BERITA REKOMENDASI

Kedua, Juliari melakukan praktik suap-menyuap di tengah kondisi wabah COVID-19 sedang melanda Indonesia. 

Menurut Kurnia, praktik culas itu tentu tidak bisa dimaafkan, dapat dibayangkan, kala itu, empat hari sebelum tangkap tangan KPK, yaitu pada 1 Desember 2020, setidaknya 543 ribu orang telah terinfeksi COVID-19 dan 17 ribu nyawa melayang. 

"Tidak hanya itu, Indonesia pun resmi resesi pada awal November. Sebagai Menteri Sosial, tentu Juliari memahami situasi tersebut," ujar Kurnia.

Ketiga, diingatkan Kurnia, saat proses persidangan berlangsung, Juliari belum pernah sekali pun mengakui perbuatannya.

Baca juga: Juliari Sebut Cita Citata Diundang Ke Labuan Bajo Untuk Acara Hiburan Usai Rapat Pimpinan Kemensos

"Padahal, pengadilan telah memutus bersalah pihak penyuap Juliari, salah satunya Ardian Iskandar," katanya.

Keempat, korupsi yang dilakukan Juliari langsung berdampak pada masyarakat. 

"Mulai dari tidak mendapatkan bansos, kualitas bahan makanan buruk, hingga kuantitas penerimaan berbeda dengan masyarakat lain," kata Kurnia.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas