Kasus Suap Pajak Angin Prayitno Aji, KPK Telah Ajukan 115 Barang Bukti
Angin merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak Kemenkeu.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menghadirkan dan memaparkan berbagai alat bukti selama proses persidangan gugatan praperadilan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji (APA).
Angin merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak Kemenkeu.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Tim Biro Hukum KPK alat bukti itu dihadirkan untuk membantah seluruh dalil dalam permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Angin.
"KPK telah mengajukan barang bukti sebanyak 115 dan juga telah menghadirkan 2 orang ahli," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (27/7/2021).
Ali mengatakan, pada Senin (26/7/2021) Tim Biro Hukum KPK telah menyerahkan kesimpulan atas permohonan kepada hakim.
Setidaknya ada lima permohonan yakni:
1. Menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka APA atau setidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima;
2. Menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK telah berdasarkan surat perintah penyidikan yang sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat;
Baca juga: Kasus Skandal Pajak, Angin Prayitno Aji Gugat KPK
3. Menyatakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK berdasarkan surat izin penggeledahan Dewas KPK adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Menyatakan penahanan tersangka APA telah berdasarkan surat perintah penahanan adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat;
5. Menyatakan seluruh tindakan KPK selama proses penyidikan adalah sah dan berdasar hukum serta mempunyai kekuatan mengikat.
"Pembacaan putusan dijadwalkan Rabu, 28 Juli 2021. Dari seluruh proses persidangan ini KPK tentu berharap hakim akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka APA," kata Ali.
Seperti diketahui, Angin Prayitno Aji melayangkan gugatan praperadilan terhadap KPK.
Berdasarkan laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan praperadilan yang diajukan Angin Prayitno Aji didaftarkan pihak kuasa hukum sejak 16 Juni 2021 dengan nomor perkara 68/Pid.Pra/2021/PNJKT.SEL.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.