Komnas HAM dan Penegak Hukum Diminta Tuntaskan Kasus Dugaan Pelanggaran HAM
"Kami menyarankan pemerintah, penegak hukum, seluruh kasus HAM di negeri ini harus diselesaikan," kata dia.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Komunitas Banteng Asli Nusantara (Kombatan), Budi Mulyawan, meminta Komnas HAM dan aparat penegak hukum menuntaskan kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM.
"Kami menyarankan pemerintah, penegak hukum, seluruh kasus HAM di negeri ini harus diselesaikan," kata dia, di Jakarta, pada Selasa (27/7/2021).
Menurut dia, tidak boleh lagi ada kasus-kasus pelanggatan HAM.
"Jadi harus dituntaskan, seperti kasus-kasus lain yang bisa dituntaskan oleh penegak hukum," ujarnya.
Baca juga: Sejarawan: Narasi Kudatuli dalam Buku Sejarah Harus Diluruskan
Salah satu di antaranya yaitu menuntaskan pengusutan kasus kerusuhan 27 Juli 1996, atau yang dikenal dengan Kudatuli.
"Kami tantang Komnas HAM menuntaskan kasus 27 Juli. Kami berharap kepada Komnas HAM, cobalah tunjukkan tajinya," ujarnya.