PKS Harap Pemerintah Konsisten Tutup Kedatangan TKA Selama Pandemi Covid-19
Pelarangan TKA, menurut Mufida, merupakan hal penting selama Indonesia masih berjuang dalam pandemi Covid-19.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati berharap pemerintah konsisten dalam menutup pintu tenaga kerja asing (TKA) selama pandemi Covid-19.
Pelarangan TKA, menurut Mufida, merupakan hal penting selama Indonesia masih berjuang dalam pandemi Covid-19.
"Pemerintah harus konsisten dalam menerapkan peraturan pelarangan TKA masuk Indonesia selama pandemi Covid. Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat harus benar-benar diterapkan dan aparat yang di lapangan harus tegas dalam menjalankan kebijakan Menkumham tersebut," kata Mufida, melalui keterangannya, Selasa (27/7/2021).
Baca juga: Dalam Sepekan Ini, Aliran Modal Asing Masuk ke Pasar Domestik Rp 2,45 Triliun
Ditegaskan Mufida, pelarangan TKA merupakan tuntutan publik dan memang harus direalisasikan pemerintah selama pandemi. Dan sejak 21 Juli 2021 yang lalu penerapan pelarangan TKA masuk Indonesia harus bisa diimplementasikan petugas imigrasi di bandara.
"Bandara internasional seperti Bandara Internasional Soekarno-Hatta harus ketat dalam menutup TKA masuk Indonesia. Termasuk Bandara Haluoleo Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang sering kedatangan TKA ke Indonesia," ucap Anggota DPR RI Dapil Jakarta 2 yakni Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Luar Negeri ini.
Dikatakan Mufida, data Kementerian Tenaga Kerja terungkap pada periode Januari-Mei 2021 sebanyak 15.760 TKA masuk Indonesia. Belum lagi pada awal bulan Juli ini lebih dari 24 ribu warga negara asing (WNA) tiba di Bandara Soekarno Hatta.
Baca juga: Puluhan Pesawat Siluman AS Akan Menuju Pasifik di Tengah Ketegangan dengan China
Kebijakan hentikan kedatangan TKA jelas Mufida, adalah kebijakan yang memang harus diterapkan dengan ketat dan dibutuhkan komitmen dari pemerintah untuk menjalankannya.
Apalagi, terangnya, sejumlah TKA dan warga negara asing (WNA) yang sering tiba di Indonesia didominasi negara-negara yang membawa virus terlebih dahulu daripada negara Indonesia. Seperti China, Jepang, Korea Selatan, Amerika Serikat dan Rusia.
"Salah satu kekhawatiran kita adalah masuknya varian-varian baru yang lebih ganas. Sementara kita masih belum dapat menanggulangi Varian Delta. Dengan dilakukan pembatasan TKA tersebut tentunya akan mengurangi kemungkinan munculnya varian yang lebih berbahaya dari Varian Delta," ucap Mufida.
Dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.
"Pembatasan perluasan TKA masuk Indonesia merupakan hal yang penting dan mendasar guna menekan penyebaran Covid-19. Jika banyak negara menutup akses terhadap WNI demi kesehatan maka kita juga harus melakukan hal yang sama dengan menutup akses WNA dan TKA demi kesehatan masyarakat kita juga," pungkas Mufida.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.