Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Serahkan Pengawasan Durasi Makan di Warung Maksimal 20 Menit kepada Satgas Covid-19

Polri mengimbau masyarakat tetap mentaati protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polri Serahkan Pengawasan Durasi Makan di Warung Maksimal 20 Menit kepada Satgas Covid-19
WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kanan) barsama Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono saat jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (28/3/2021). Argo menerangkan kronologis dan kejadian ledakan bom di Gereja Katdral Makasar sebagai bom bunuh diri yang dilakukan 2 orang berbonengan naik motor matic. (Wartakota/ 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyampaikan pengawasan durasi makan di warung maksimal 20 menit di daerah PPKM Level 4 bukanlah tugas kepolisian.

Menurut Rusdi, pengawasan ini nantinya akan diserahkan kepada Satgas Covid-19 di daerah.

Mereka yang akan mengawasi apakah warung makan telah mentaati soal durasi makan maksimal 20 menit.

"Satgas Covid-19 pada daerah masing-masing akan melakukan tugas itu," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Selasa (27/7/2021).

Baca juga: Aturan Makan di Tempat 20 Menit Saat PPKM Level 4, Anggota DPR Bilang Sulit Diawasi

Namun demikian, Polri mengimbau masyarakat tetap mentaati protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah.

Hal itu mencegah penularan Covid-19 semakin meluas.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut pemerintah telah melakukan relaksasi bahwa warung makan diperbolehkan melayani makan di tempat dalam masa perpanjangan PPKM level 4 hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Berita Rekomendasi

Namun, ada batasan kuota, operasional hingga durasi waktu di warung makan tersebut.

Salah satunya adalah pembeli tidak boleh makan di tempat lebih dari 20 menit.

"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat dan waktu maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit dan selama makan karena tidak pakai masker jangan banyak berkomunikasi," jelas Luhut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas