Dulu Heboh Wacana Hukuman Mati, Kini Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara, Juliari Dituntut 11 Tahun
Wamenkumham pernah mengusulkan Juliari dan Edhy Prabowo dijatuhi hukuman mati terkait dugaan kasus korupsi yang menjerat kedua eks menteri Jokowi itu.
Editor: Hasanudin Aco
Akan tetapi, Edhy Prabowo mengaku menghormati proses peradilan.
"Tapi, ya, inilah proses peradilan di kita, saya akan terus melakukan proses tapi kasih saya waktu berpikir. Terima kasih," kata Edhy sebelum menumpangi mobil tahanan.
Hakim mewajibkan Edhy Prabowo membayar uang pengganti dari hasil korupsinya sebanyak Rp9,6 miliar dan 77 ribu dolar AS atau totalnya Rp10,7 miliar.
“Mewajibkan terdakwa Edhy Prabowo membayar uang pengganti,” kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada dalam persidangan virtual yang ditayangkan melalui akun YouTube KPK, Kamis (15/7/2021).
Baca juga: Mantan Menteri KP Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara
Hakim memerintah Edhy Prabowo membayar uang tersebut paling lambat 1 bulan setelah putusan inkrah.
Bila uang Edhy Prabowo tidak mencukupi, maka harta bendanya akan disita.
Bila nilai barang yang disita juga tidak cukup, Edhy mesti menjalani hukuman tambahan selama 2 tahun.
Kewajiban pembayaran uang pengganti itu merupakan hukuman tambahan.
Untuk pidana pokok, hakim menghukum Edhy Prabowo 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. Hukuman itu sama dengan tuntutan jaksa KPK.
Majelis hakim juga mencabut hak politik Edhy Prabowo untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun.
Hakim menyatakan Edhy Prabowo bersama sejumlah bawahannya terbukti melakukan korupsi dalam kegiatan ekspor benur.
Uang yang diterima Edhy Prabowo dkk dari kasus rasuah ini sebanyak Rp24,6 miliar dan 77 ribu dolar AS.
Modusnya, Edhy Prabowo melalui bawahannya menarik biaya secara ilegal dari para pengusaha yang ingin mendapatkan izin ekspor benur.
Juliari Ajukan Pledoi