Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Tuntutan, Eks Mensos Juliari Ingin Dapat Tuntutan yang Adil

Kuasa hukum Juliari, Maqdir Ismail, mengharapkan tuntutan yang adil dari tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Jelang Tuntutan, Eks Mensos Juliari Ingin Dapat Tuntutan yang Adil
Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara mendengarkan kesaksian dari Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Ihsan Yunus saat sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/6/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan 5 saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara akan menghadapi tuntutan dalam perkara suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek pada Rabu (28/7/2021) hari ini.

Kuasa hukum Juliari, Maqdir Ismail, mengharapkan tuntutan yang adil dari tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tentu dengan harapan Pak Juliari Peter Batubara akan dituntut secara adil," kata Maqdir kepada Tribunnews.com, Rabu (28/7/2021).

Baca juga: ICW Sebut Eks Mensos Juliari Pantas Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Maqdir menegaskan, selama proses persidangan, dakwaan jaksa terkait penerimaan Rp14,7 miliar terhadap kliennya terbantahkan.

Disebutkan, uang Rp14,7 miliar yang diterima Juliari itu melalui Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos dan Adi Wahyono selaku kuasa pengguna anggaran (KPA).

Baca juga: Juliari Sebut Cita Citata Diundang Ke Labuan Bajo Untuk Acara Hiburan Usai Rapat Pimpinan Kemensos

Menurutnya, dalam persidangan perkara ini, mantan Staf Ahli Juliari, Kukuh Ary Wibowo; Sekretaris Pribadi Juliari, Selvy Nurbaety; dan Eko Budi Santoso selaku ajudan Juliari yang sempat dihadirkan sebagai saksi menyatakan tidak pernah meminta atau menerima uang terkait bansos.

Berita Rekomendasi

"Ketiga saksi tersebut secara tegas dan terang membantah bahwa tidak ada uang yang mereka terima untuk kepentingan terdakwa Juliari Peter Batubara dari Matheus Joko Santoso melalui Adi Wahyono," kata Maqdir.

Selain dari kesaksian tiga orang tersebut, menurut Maqdir, kesaksian dari Harry Van Sidabukke, Ardian Iskandar Maddanatja, Rocky Joseph Pesik, Raj Indra Singh, Mohammad Iqbal, Dino Aprilianto, Raka Iman Topan, Riski Riswandi, Irman Putra, Kuntomo Jenawi, Merry Hartini, dan Chandra Andriati secara tegas menyatakan tidak pernah ada niat untuk memberi uang kepada Juliari.

Baca juga: Saksi Ungkap Pertemuan Eks Mensos Juliari Batubara dengan Politisi PDIP Ihsan Yunus

"Tidak juga terlintas dalam pikiran mereka bahwa uang yang diberikan kepada Matheus Joko Santoso untuk kepentingan Pak Juliari Batubara," kata Maqdir.

Terlebih para saksi tersebut pernah bertemu secara langsung dengan Juliari yang saat itu menjabat sebagai mensos.

Terkecuali secara kebetulan Harry Van Sidabukke, menerangkan pernah bertemu dengan Juliari Batubara, ketika meninjau gudang.

Maqdir menyatakan, kliennya tidak pernah menerima hadiah atau janji yang terkait dengan kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya sebagai mensos.

Maqdir menyebut, pernyataan Juliari menerima uang hanya keluar dari mulut Matheus Joko.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas