Jelang Tuntutan, Eks Mensos Juliari Ingin Dapat Tuntutan yang Adil
Kuasa hukum Juliari, Maqdir Ismail, mengharapkan tuntutan yang adil dari tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Menurutnya, Matheus Joko sengaja berbohong untuk menyeret Juliari Batubara ke dalam pusaran kasus dugaan suap bansos.
Terlebih, Matheus Joko yang saat ini mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dinilai hanya untuk mendapat keringanan hukuman.
"Saksi seperti yang ditunjukkan oleh saksi Matheus Joko Santoso ini adalah saksi jahat. Saksi seperti ini harus dihentikan, dengan cara memberi hukuman yang tinggi dan membebaskan orang yang dituding oleh saksi seperti Matheus Joko Santoso dari segala dakwaan," kata Maqdir.
Dalam perkaranya, Juliari didakwa menerima suap senilai Rp32,48 miliar terkait pengadaan bansos penanganan pandemi COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.
Juliari dinilai memotong Rp10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos.
Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar.
Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar, serta sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.