Migrasi TV Analog ke Digital Bisa Jadikan Internet di Indonesia Makin Cepat dan Merata
Dirjen PPI Kemkominfo, Ahmad M Ramli, mengungkapkan migrasi TV analog ke digital memberikan segudang manfaat, terutama layanan internet.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Indonesia akan melakukan migrasi siaran dari TV analog ke TV digital atau analog switch off (ASO) secara bertahap mulai tahun ini.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menargetkan proses peralihan ke siaran TV digital selesai paling lambat pada 2 November 2022.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kemkominfo, Ahmad M Ramli, mengungkapkan migrasi TV analog ke digital memberi segudang manfaat.
"Tentunya masyarakat akan dapat menikmati tayangan yang lebih bersih, lebih canggih, dan lebih berkualitas," ungkap Ramli saat membuka Webinar Sosialisasi Migrasi TV Analog ke Digital di Kalimantan Timur, Kamis (22/7/2021).
Dikutip dari tayangan kanal YouTube Kemkominfo TV, Ramli menyebut migrasi TV analog ke digital juga memberikan manfaat pada kualitas internet di Indonesia.
Baca juga: Apa Itu Siaran TV Digital? Berikut Cara Mengubah Siaran Analog Menjadi Siaran Digital
Apabila ASO ini bisa berlangsung sesuai rencana di tahun 2022, Ramli menyebut masyarakat akan mendapat manfaat yang jauh lebih besar untuk broadband atau jangkauan internet.
"Karena apa? Salah satu hambatan untuk internet cepat adalah ketiadaan frekuensi."
"Karena frekuensinya dipakai dengan sangat boros oleh penyiaran TV analog, sehingga kalau siaran analog ini beralih ke digital, akan dihemat sejumlah frekuensi yang dinamakan digital dividend, dan bisa digunakan untuk kepentingan internet kita," jelas Ramli.
Sehingga, ungkap Ramli, migrasi TV analog ke digital memberi dampak positif bagi internet di Indonesia.
"Jadi salah satu yang akan berdampak untuk masyarakat, adalah internet cepat dan pemerataan internet itu sendiri," ungkapnya.
Baca juga: Cara Mengubah TV Analog Menjadi TV Digital, Pemerintah Beri Set Top Box (STB) Gratis
Lebih lanjut, Ramli menyebut pemerintah melakukan dua hal sekaligus.
Yaitu migrasi siaran TV analog ke digital dan pembangunan infrastruktur telekomunikasi.
"Jadi daerah 3T (terluar, terdepan, tertinggal), akan mendapatkan prioritas untuk dibangunkan BTS-BTS (Base Transceiver Station) baru mulai tahun ini dan tahun depan," ungkap Ramli.
"Kalau ini ditambah lagi dengan digital dividend, otomatis ini akan membantu dan masyarakat akan mendapat layanan internet lebih banyak lagi," sambungnya.
Peluang Internet 5G akan Terbuka
Lebih lanjut, proses migrasi siaran digital dapat mengakselerasi internet Indonesia menjadi 5G.
Diketahui tayangan analog saat ini menggunakan frekuensi 700 Mhz yang disebut juga golden frequency.
Staf Khusus Menteri Kominfo, Rosarita Niken Widiastuti, menyebut frekuensi sebagai sumber daya yang terbatas dan memiliki nilai guna yang tinggi, sangat perlu dilakukan penataan.
Sehingga frekuensi dapat efisien dan mampu dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk bangsa.
Rosarita menyebut Kemkominfo dapat melakukan penataan frekuensi dengan adanya migrasi siaran digital.
Dengan penataan frekuensi maka tersedia frekuensi untuk broadband akses internet 5G.
“Tanpa adanya penataan frekuensi, akses internet tidak maksimal. Teknologi 5G tidak akan tersedia tanpa adanya penataan frekuensi,” ungkapnya dalam dialog interaktif di salah satu stasiun televisi, Kamis, (29/07/2021).
Selain internet 5G, lanjut Rosarita, Indonesia bisa menghadirkan frekuensi khusus untuk lalu lintas kebencanaan.
Diketahui Indonesia adalah negara dengan potensi bencana yang tinggi, terlebih bencana alam seperti gunung meletus, gempa bumi, atau tsunami.
Dalam kondisi seperti ini, kehadiran frekuensi yang didedikasikan untuk lalu lintas komunikasi kebencanaan, seperti sistem peringatan dini kebencanaan atau Early Warning System (EWS) amat penting.
Cara Beralih ke TV Digital
Sementara itu untuk bisa menikmati siaran TV digital, masyarakat tidak perlu mengganti piranti TV yang ada.
TV yang belum bisa menerima siaran digital, membutuhkan piranti tambahan yang dinamakan Set Top Box (STB).
"STB itu sebetulnya seperti komponen yang ada juga, ada alat yang bisa dikonek ke antena dan TV-nya, sehingga TV dapat menerima siaran digital," ungkap Ramli.
Baca juga: Apa Itu Set Top Box (STB)? Perangkat yang Dibutuhkan TV Analog agar Bisa Menerima Siaran TV Digital
Ramli menyebut, TV analog hanya bisa menerima beberapa siaran TV.
"Tapi begitu beralih ke digital, maka dia akan bisa menerima lebih banyak siaran dan lebih beragam," ungkapnya.
Mengenai pengadaan STB, pemerintah akan memberikan bantuan gratis kepada masyarakat miskin.
"Ada sekitar 27 juta keluarga miskin, dan kalau misalnya satu keluarga itu dianggap ada empat anak, istri dan suami, kita memerlukan setidaknya ada sekitar 6,5 sampai 7 juta STB," ungkap Ramli.
Ramli pun meminta masyarakat untuk mengecek TV yang dimiliki saat ini, apakah sudah bisa untuk menerima siaran TV digital atau belum.
"Kalau belum digital, nggak harus langsung ganti TV baru, tapi belilah alat STB," ungkapnya.
Dikutip dari kemkominfo.go.id, siaran TV digital menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi yang memberikan tayangan lebih baik dibanding TV analog.
Antara lain dapat menghadirkan kualitas gambar yang lebih bersih, suara yang lebih jernih, dan teknologi canggih bagi masyarakat Indonesia.
Adapun dalam masa peralihan ke siaran televisi digital, masyarakat tetap bisa untuk menonton siaran televisi analog.
Namun, pemerintah menganjurkan agar masyarakat mulai merubah tangkapan sinyal antena di rumah dari siaran analog ke digital.
Tahapan Migrasi TV Analog ke TV Digital
Sementara itu pemerintah akan melakukan migrasi TV analog ke digital melalui lima tahap.
Tahap pertama, paling lambat dilakukan pada 17 Agustus 2021, di sebanyak 6 wilayah layanan di 15 kabupaten/kota.
Pada tahap kedua, dilakukan paling lambat pada 31 Desember 2021, di sebanyak 20 wilayah layanan di 44 kabupaten/kota.
Untuk tahap ketiga, dilakukan paling lambat 31 Maret 2022, di sebanyak 30 wilayah layanan di 107 kabupaten/kota.
Kemudian tahap keempat, dilaksanakan paling lambat pada 17 Agustus 2021 di sebanyak 31 wilayah layanan di 110 kabupaten/kota.
Tahap kelima, migrasi siaran TV digital dilakukan paling lambat tanggal 2 November 2022, di sebanyak 24 wilayah layanan di 63 kabupaten/kota.
Sementara itu daerah layanan yang masuk tahap pertama ialah Aceh-1 (Kab. Aceh Besar, Kota Banda Aceh), Kepulauan Riau-1 (Kab. Bintan, Kab. Karimun, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang).
Kemudian Banten-1 (Kab Serang, Kota Cilegon, Kota Serang), Kalimantan Timur-1 (Kab. Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang), Kalimantan Utara-1 (Kab. Bulungan, Kota Tarakan), dan Kalimantan Utara-3 (Kab. Nunukan).
(Tribunnews.com/Wahyu Gilang Putranto)