Pegawai Beri Bukti Tambahan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan KPK ke Dewas
Tindak lanjut atas putusan tersebut hanya memberitahukan kepada pelapor dengan tembusan kepada atasan langsung terlapor.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK), memberikan bukti tambahan dugaan pelanggaran etik pimpinan kepada Dewan Pengawas.
Pemberian bukti baru ini berdasar kepada Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) peraturan tersebut, tidak mengatur status aduan atas Putusan Pemeriksaan Pendahuluan yang menyatakan tidak cukup bukti.
Tindak lanjut atas putusan tersebut hanya memberitahukan kepada pelapor dengan tembusan kepada atasan langsung terlapor.
Baca juga: Dewas KPK Tak Jadikan Nama Lili Muncul di Sidang Sebagai Bahan Pelanggaran Etik
Dengan kata lain, Pemeriksaaan Pendahuluan yang menyatakan dugaan pelanggaran kode etik dinyatakan tidak cukup bukti, tidak mengakibatkan laporan aduan tersebut akan ditutup atau tidak bisa dibuka lagi untuk diperiksa.
“Dengan demikian kami menganggap bahwa laporan aduan tertanggal 18 Mei 2021 dengan tambahan data dan informasi tertanggal 16 Juni 2021, masih bisa dibuka pemeriksaannya dengan pemberian bukti-bukti baru, untuk mencukupkan bukti dugaan pelanggaran dimaksud dan dilanjutkan ke sidang etik,” kata Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif KPK, Hotman Tambunan, lewat keterangan tertulis, Rabu (28/7/2021).
Adapun, para pegawai memiliki dua alasan kuat untuk memberikan bukti tambahan kepada Dewan Pengawas KPK.
Pertama, disebutkan Hotman, beberapa perbuatan dalam Laporan Pemeriksaan Pendahuluan Dewas bukanlah perbuatan yang dimaksudkan oleh pelapor.
Kedua, adanya temuan Ombudsman yang menunjukkan adanya maladministrasi dan pelanggaran lain dalam TWK yang dilakukan oleh pimpinan KPK.
Di samping itu, Hotman menambahkan, Dewas dalam laporan pendahuluan tidak menemukan sama sekali bukti rapat pimpinan tertanggal 5 Maret 2021, di mana dalam rapat tersebut Ketua KPK Firli Bahuri secara jelas dan tegas menyebutkan bahwa TWK bukanlah berakibat lulus atau tidak lulus.
"Kami memberikan bukti keberadaan rapat tersebut, karena keberadaan rapat tersebut sangat signifikan membuktikan ketidakjujuran pimpinan dalam sosialisasi TWK," kata Hotman.
Sebelumnya, Dewas KPK menghentikan pemeriksaan pelanggaran etik dalam pelaksanaan TWK. Dewas beralasan tidak menemukan cukup bukti.
Salah satu pertimbangan Dewas adalah Firli Bahuri cs tidak terbukti menyelundupkan pasal TWK.
Selain itu, Dewas KPK menyatakan juga tak menemukan rekaman tentang pernyataan Firli Bahuri yang menyebutkan tidak ada lulus dan tidak lulus dalam TWK.