Selain Ganti Pejabat Lanud JA Dimara Merauke, KSAU Jamin Transparansi Proses Hukum Pelaku Kekerasan
Marsekal TNI Fadjar Prasetyo akan mengganti Komandan Lanud dan Komandan Satuan Polisi Militer Johannes Abraham (JA) Dimara Merauke.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo akan mengganti Komandan Lanud dan Komandan Satuan Polisi Militer Johannes Abraham (JA) Dimara Merauke.
Fadjar mengatakan penggantian dua pejabat Lanud JA Dimara Merauke tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban atas insiden kekerasan yang dilakukan oleh dua oknum anggotanya terhadap seorang warga di Merauke pada Senin (26/7/2021) lalu.
Hal itu disampaikannya dalam tayangan di akun Instagram resmi TNI AU, @militer.udara pada Selasa (27/7/2021).
"Setelah saya melakukan evaluasi dan pendalaman saya selaku KSAU akan mengganti Komandan Lanud JA Dimara dan Komandan Satuan POM Lanud JA Dimara. Penggantian ini adalah sebagai bentuk pertanggung jawaban atas kejadian yang berlaku, komandan satuan bertangung jawab atas pembinaan anggotanya," kata Fadjar.
Baca juga: TNI AU Tetapkan Serda A dan Prada V Sebagai Tersangka Pelaku Kekerasan di Merauke
Selain itu, Fadjar juga mengatakan proses hukum terhadap dua oknum TNI AU tersangka tindak kekerasan di Merauke tersebut terus berlangsung.
Keduanya, kata Fadjar, saat ini sudah ditahan.
Ia menjamin proses penanganan kasus tersebut berlangsung secara transparan dan sesuai aturan.
"Perlu diketahui bahwa penanganan perkara ini terus masih berlangsung dan dua pelaku sudah kami tahan dan lalu juga untuk penanganan ini kita lakukan secara transparan dan sesuai aturan," kata Fadjar.
Diberitakan sebelumnya TNI Angkatan Udara (AU) menetapkan Serda A dan Prada V sebagai tersangka pelaku kekerasan terhadap seorang warga di Merauke.
Keduanya ditetapkan tersangka karena melakukan tindakan berlebihan saat mengamankan seorang warga yang terlibat cekcok dengan penjual bubur ayam di jalan raya Mandala-Muli, Merauke pada Senin (26/7/2021) lalu.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan proses hukum terhadap kedua oknum TNI AU tersebut telah memasuki tahap penyidikan.
Penyidikan tersebut dilakukan oleh Satpom Lanud JA Dimara dan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dan ditahan sementara selama 20 hari.
"Serda A dan Prada V telah ditetapkan sebagai tersangka tindak kekerasan oleh penyidik, saat ini kedua tersangka menjalani penahan sementara selama 20 hari, untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya," kata Indan ketika dikonfirmasi pada Rabu (28/7/2021).
Indan berharap semua pihak menunggu proses hukum yang sedang berjalan sesuai aturan hukum di lingkungan TNI untuk menetapkan sanksi hukuman yang dapat dijatuhkan kepada kedua tersangka.
"Saat ini masih proses penyidikan terhadap kedua tersangka, tim penyidik akan menyelesaikan BAP dan nantinya akan dilimpahkan ke Oditur Militer untuk proses hukum selanjutnya," kata Indan.