Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat dan Tata Cara Membuat NPWP Secara Online, Akses ereg.pajak.go.id

NPWP dapat dibuat secara online di ereg.pajak.go.id. Berikut cara membuat NPWP secara online, beserta syaratnya.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Syarat dan Tata Cara Membuat NPWP Secara Online, Akses ereg.pajak.go.id
Genpi
Kartu NPWP - Simak cara membuat NPWP secara online di ereg.pajak.go.id. Ini syaratnya. 

- Kartu identitas (KTP) bagi WNI.

- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.

- Fotokopi kartu NPWP suami.

- Fotokopi kartu keluarga.

- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Perlu diketahui, karena pembuatan NPWP dilakukan secara online, maka semua persyaratan harus dalam format Digital.

Semua dokumen tadi sebaiknya discan atau difoto kemudian disimpan secara digital.

Berita Rekomendasi

Tata Cara Membuat NPWP Secara Online

Berikut langkah-langkah pembuatan atau daftar NPWP online, dikutip dari klikpajak.id:

1. Buat Akun di e-Reg di DJP

Bagi yang belum memiliki akun e-Reg Pajak, bisa membuatnya terlebih dahulu dengan mengakses situs e-Reg pajak di ereg.pajak.go.id.

2. Mendaftar

Setelah masuk dalam portal ereg.pajak.go.id, isi data pendaftaran dengan memasukkan alamat email.

Kemudian, isikan kode yang tertera pada Captcha, silakan klik “Daftar”.

Portal ereg.pajak.go.id untuk pembuatan NPWP secara online.
Portal ereg.pajak.go.id untuk pembuatan NPWP secara online.
Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas