Syarat dan Tata Cara Membuat NPWP Secara Online, Akses ereg.pajak.go.id
NPWP dapat dibuat secara online di ereg.pajak.go.id. Berikut cara membuat NPWP secara online, beserta syaratnya.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Garudea Prabawati
3. Aktivasi e-Reg
Cek inbox email yang digunakan untuk mendaftar dan ikuti petunjuk dari DJP yang tertuang dalam email tersebut untuk melakukan aktivasi.
Caranya dengan mengklik atau menyalin tautan/link yang dikirimkan DJP untuk dilakukan aktivasi.
Setelah mengklik tautan aktivasi, akan diarahkan pada laman e-Reg Pajak pada langkah ke-2.
Pada laman ini, isi data sesuai petunjuk kolom yang ada.
Kemudian isikan nama sesuai KTP, alamat email. dan membuat password, nomor ponsel, dan mengisi jawaban dari kolom pertanyaan yang diajukan.
Lalu, masukkan kode captcha dan klik “Daftar”.
Baca juga: Jenis SIM C1 Mulai Berlaku Bulan Agustus 2021, Ini Bedanya Cara Dapatkan SIM C, C1, dan C2
5. Konfirmasi dan Notifikasi
Setelah klik “Daftar” pada langkah ke-2 itu, maka akan mendapatkan konfirmasi pendaftaran akun berhasil.
Berikutnya akan ada notifikasi pemberitahuan bahwa pendaftaran NPWP berhasil.
6. Aktivasi Akun
Setelah langkah ke-2 selesai, selanjutnya cek inbox email yang dikirimkan DJP.
Kemudian klik tautan atau link aktivasi.
7. Memulai Pendaftaran NPWP Online