Syarat Pekerja yang Mendapatkan BSU Rp 1 Juta dari Kemnaker, Simak Penjelasan Berikut Ini!
Pemerintah segera menyalurkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta untuk para pekerja, berikut syarat mendapatkannya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan segera menyalurkan bantuan subsidi upah kepada para pekerja dan buruh.
Pemberian bantuan subsidi upah atau gaji ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli serta menjaga tingkat kesejahteraan pekerja atau buruh.
BSU diharapkan dapat meringankan beban para pengusaha agar tetap mempertahankan usahanya di masa pandemi COVID-19.
Melalui Instagram @kemnaker, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan bahwa hingga saat ini, pihaknya masih terus mematangkan kebijakan penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh, atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh di tahun 2021 ini.
Bantuan subsidi gaji atau upah bukan program baru, karena sebelumnya BSU juga sudah pernah dilaksanakan sebelumnya.
Baca juga: Daftar Bansos yang Diberikan Terkait Perpanjangan PPKM Level 4, BSU hingga Bantuan Tunai PKL
Kebijakan penyaluran BSU 2021, diharapkan dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan membantu pekerja/buruh yang dirumahkan atau berkurang gajinya karena pembatasan jam kerja.
"Upaya ini tidak lain agar tingkat pengangguran dan kemiskinan akibat pandemi dapat kita tekan," ucap Menaker Ida di Jakarta, Kamis (22/7/2021).
Pemberian bantuan merupakan salah satu pelaksana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 Triliun.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Nyatakan Siap Dukung Pemerintah dalam Menyukseskan Penyaluran BSU
Dikutip dari Kompas,com, BSU ini diberikan kepada pekerja dengan gaji Rp 3,5 juta.
Besaran BSU yang diberikan kepada pekerja/buruh adalah sebesar Rp1 Juta diberikan sekaligus melalui transfer bank.
Bantuan subsidi gaji hanya diberikan kepada pekerja yang berada di daerah pandemi Covid-19 level 4 sesuai dengan instruksi Mendagri.
"Penerima bantuan akan diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan 30 Juni 2021, maka hanya yang telah terdaftar dalam batas waktu tersebut yang mendapat (BSU)," ucap Ida selaku Menaker.
Bantuan akan disalurkan melalui bank penyalur atau bank HIMBARA kepada rekening calon penerima bantuan.
Baca juga: Akses eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 2
Baca juga: Daftar Aturan PPKM LEVEL 4 di Jawa & Bali Periode 26 Juli-2 Agustus 2021, Beserta Daftar Wilayahnya