Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Pekerja yang Mendapatkan BSU Rp 1 Juta dari Kemnaker, Simak Penjelasan Berikut Ini!

Pemerintah segera menyalurkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta untuk para pekerja, berikut syarat mendapatkannya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Miftah
zoom-in Syarat Pekerja yang Mendapatkan BSU Rp 1 Juta dari Kemnaker, Simak Penjelasan Berikut Ini!
Istimewa
Ilustrasi Uang BSU - Besaran BSU yang diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp1 Juta diberikan sekaligus melalui transfer bank. 

Syarat Pekerja/Pekerja yang Mendapatkan BSU:

- Pekerja atau buruh penerima upah

- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenegakerjaan sampai dengan Juli 2021

- Upah dibawah Rp3,5 juta

- Bagi pekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah. 

- Pekerja dari sektor industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate. 

Berita Rekomendasi

- Berada di wilayah PPKM level 4

- Memiliki rekening bank yang aktif

(Tribunnews.com/Oktavia WW)(Kompas.com/Fika Nurul Ulya)

Berita lain terkait Bantuan Subsidi Gaji Juli 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas