Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beda Nasib Pinangki dan Djoko Tjandra dengan Irjen Napoleon, Hukuman untuk sang Jenderal Tak Berubah

Menurut majelis, dakwaan terhadap terdakwa Irjen Napoleon telah memenuhi unsur formil dan materil,

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Beda Nasib Pinangki dan Djoko Tjandra dengan Irjen Napoleon, Hukuman untuk sang Jenderal Tak Berubah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi yang menjatuhkan hukuman kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte 4 tahun penjara.

Artinya hukuman terhadap sang jenderal tersebut tidak berubah. Hal ini berbeda dengan 2 terpidana yang masih satu komplotan yakni Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari yang hukumannya disunat.

Dalam bunyi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang dilansir website MA, Rabu (28/7/2021) disebutkan,"Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dimintakan banding tersebut. Memerintahkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan."

Sidang banding kasus Irjen Napoleon ini dipimpin ketua majelis Muhamad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusdi dan Renny Halida Ilham Malik.

Baca juga: Hukuman Djoko Tjandra dan Pinangki Dipotong, Ini Jawaban Ketua KPK Firli Bahuri

Menurut majelis, dakwaan terhadap terdakwa Irjen Napoleon telah memenuhi unsur formil dan materil, sehingga alasan penasihat hukum bahwa dakwan cacat hukum tidak benar.

Hukuman Djoko Tjandra disunat

Sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Djoko Tjandra dari 4 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun 6 bulan penjara.

Berita Rekomendasi

Dengan kata lain, hukuman Djoko Tjandra berkurang satu tahun penjara.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta juga mengabulkan permohonan banding yang diajukan mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Putusan banding itu membuat hukuman terpidana kasus yang berkaitan dengan Djoko Tjandra tersebut berkurang jauh dibanding putusan hakim pada tingkat pertama.

Hukuman penjara untuk Pinangki dipotong 6 tahun, turun dari 10 tahun menjadi hanya 4 tahun.

Hal itu tertuang di dalam Putusan nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI yang diputuskan pada Selasa (8/6/2021).

Seperti diketahui pada tingkat pertama, Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara lantaran terbukti menyuap Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo terkait pengurusan penghapusan red notice.

Djoko Tjandra juga terbukti menyuap Pinangki Sirna Malasari terkait upaya permohonan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas