Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar 10 Bantuan yang Diberikan kepada Masyarakat Selama PPKM

Pemerintah telah menyiapkan 10 jenis bantuan untuk disampaikan kepada masyarakat selama PPKM, simak jenis bantuannya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Miftah
zoom-in Daftar 10 Bantuan yang Diberikan kepada Masyarakat Selama PPKM
Tribun Pontianak/Istimewa
Ilustrasi uang bantuan sosial - Pemerintah telah menyiapkan 10 jenis bantuan untuk disampaikan kepada masyarakat selama PPKM, simak jenis bantuannya berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarat (PPKM) pemerintah akan menyalurkan beberapa jenis bantuan sosial.

Dikutip dari Instagram @kemenkopukm, terdapat 10 jenis bantuan yang akan diberikan pemerintah seama PPKM level 4 berlangsung.

Bantuan diberikan untuk mengurangi beban masyarakat dan membantu perekonomian masyarakat selama PPKM.

Bantuan ini merupakan bagian dari dukungan pemerintah melalui program perlindungan sosial.

Baca juga: AKSES cekbansos.kemensos.go.id, Cek Penerima Bansos Rp 600 Ribu & Beras 10 Kg Juli 2021, Siapkan KTP

Dikutip dari akun Instagram @luhut.pandjaitan,@kemensosri,@kemenkeuri, berikut 10 jenis bantuan yang diberikan pemerintah selama masa PPKM:

1. Bantuan Sosial Tunai (BST)

Penyaluran dana Bantuan Sosial Tunai diperpanjang selama 2 bulan, yaitu pada Juli hingga Agustus.

BERITA TERKAIT

Bantuan Sosial Tunai akan diberikan kepada 10 juta keluarga yang belum menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan dan Sembako.

Setiap keluarga nantinya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 300 ribu dari pemerintah.

Namun untuk bulan Juli, masyarakat akan menerima bantuan sebesar Rp 600 ribu sekaligus.

Sebab, bantuan untuk bulan Mei dan Juni 2021 disalurkan sekaligus.

2. Program Keluarga Harapan

Bantuan PKH pencairan dananya dipercepat pada awal bulan Juli 2021.

Program Keluarga Harapan (PKH) diberikan kepada:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas