Ketua BEM Uncen: Pemerintah Pusat Selalu Lihat Papua dari Perspektif Orang Jakarta
Yops Itlay menyebut pemerintah pusat dalam membuat kebijakan selama ini, selalu melihat Papua dari perspektif penduduk DKI Jakarta.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Cenderawasih, Yops Itlay menyebut pemerintah pusat dalam membuat kebijakan selama ini, selalu melihat Papua dari perspektif penduduk DKI Jakarta.
Padahal kata dia, orang-orang Papua tak bisa disamakan dengan mereka yang ada di Jakarta.
Hal ini ia sampaikan dalam diskusi daring KedaiKOPI bertajuk 'Pemimpin Masa Depan Indonesia Versi Mahasiswa', Kamis (29/7/2021).
"Karena jujur selama ini pemerintah pusat melihat Papua dari perspektif orang Jakarta. Sedangkan Papua itu sangat beda dari apa yang mereka pikirkan," kata Yops.
Akibat dari perspektif yang dipukul rata ini, dampak yang paling terasa adalah saat dituangkan dalam kebijakan.
Kerap kali kebijakan pemerintah pusat dinilai sama sekali tak berdampak atau berpihak pada rakyat Papua.
Baca juga: Ketua BEM Uncen: Pembungkaman Ruang Demokrasi di Papua Sangat Nyata Terjadi
"Sehingga banyak kebijakan yang diambil tidak berdampak atau tidak berpihak pada orang Papua," ucap dia.
Seorang pemimpin yang baik menurut Yops, semestinya menampung seluruh pikiran rakyatnya dari sudut pandang budaya masing-masing.
Sebagai contoh, lanjut Yops, produk hukum yang tidak menampung aspirasi rakyat Papua yakni UU Otonomi Khusus Papua.
Padahal UU tersebut dibuat untuk rakyat Papua.
Baca juga: Ketua BEM Uncen: Pemimpin Jangan Melihat Papua dari Sudut Pandang Jakarta Saja
Tapi dalam pembentukannya, pemerintah pusat tidak melibatkan pemerintah Papua.
"Melihat orang Papua harus dari sudut pandang orang Papua, sehingga saat mengambil keputusan, itu tidak kontradiktif antara pemerintah dengan rakyat," kata dia.
"UU Otsus Papua, itu sudah tidak melibatkan pemerintah Papua. Sepihak dilakukan pemerintah pusat. Padahal UU ini ditetapkan untuk orang asli Papua. Kalau pemerintah pusat tetapkan begini, apakah UU ini berlaku untuk orang Jakarta atau Papua?" ujarnya.