MAKI: Hakim Tersandera Putusan Pinangki di Balik Diskon Vonis Djoko Tjandra
Ia menilai penanganan perkara korupsi yang melibatkan sejumlah aparat penegak hukum ini pelik.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengurangi hukuman pengusaha Djoko Tjandra menjadi 3,5 tahun penjara, dari semula 4,5 tahun penjara, tersandera dengan putusan inkrah jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Sebab, Pinangki selaku penerima suap telah divonis empat tahun penjara di tingkat banding.
Hal itu yang membuat hukuman Djoko sebagai pemberi suap lebih ringan daripada Pinangki.
"Nampaknya hakim tersandera dengan putusan Pinangki karena sudah terlanjur divonis empat tahun. Maka, [hukuman] penyuapnya [Djoko Tjandra] adalah di bawah yang disuap. Rumus hukum di Indonesia memang begitu," ujar Boyamin melalui pesan suara, Kamis (29/7/2021).
Baca juga: Beda Nasib Pinangki dan Djoko Tjandra dengan Irjen Napoleon, Hukuman untuk sang Jenderal Tak Berubah
Ia menilai penanganan perkara korupsi yang melibatkan sejumlah aparat penegak hukum ini pelik.
Boyamin lantas menyoroti komposisi hakim yang mengadili perkara Djoko Tjandra dan Pinangki.
Diketahui, dua perkara itu diadili oleh hakim ketua Muhammad Yusuf.
Dengan anggota masing-masing Haryono, Singgih Budi Prakoso, dan Reny Halida Ilham Malik.
"Nampaknya yang bermasalah justru hakim tingkat banding yang memvonis Pinangki turun dari 10 jadi 4 [tahun penjara]. Kemudian, hakimnya ada yang sama. Kita sulit berharap kasus Djoko Tjandra tidak diturunkan," kata dia.
"Ini sudah nabrak tembok betul dengan putusan Pinangki kemudian jaksa tidak kasasi, putusan jadi inkrah," imbuh Boyamin.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Djoko Tjandra selaku terdakwa kasus suap pengecekan status red notice, penghapusan nama dari Daftar Pencarian Orang (DPO), dan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Hukuman Djoko menjadi 3,5 tahun penjara dari semula 4,5 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama.
Perkara nomor: 14/PID.TPK/2021/PT DKI ini diketok pada 21 Juli 2021.
Dalam pertimbangan menjatuhkan hukuman, hakim berujar hal meringankan bagi Djoko adalah yang bersangkutan saat ini telah menjalani pidana penjara atas kasus hak tagih (cessie) Bank Bali dan telah menyerahkan dana yang ada dalam Escrow Account atas rekening Bank Bali qq. PT Era Giat Prima miliknya sebesar Rp546.468.544.738.